Perlindungan terhadap guru adalah aspek penting dalam menjaga kualitas pendidikan di Indonesia. Guru sebagai pendidik dan teladan bagi generasi muda harus diberikan jaminan perlindungan hukum, sosial, dan profesi. Namun, perlindungan terhadap guru tidak boleh mengesampingkan kewajiban untuk melindungi hak-hak anak sebagai peserta didik. Kedua hal ini harus berjalan selaras, sesuai dengan semangat pendidikan yang mendidik tanpa kekerasan dan menghormati martabat manusia.
Dasar Hukum Perlindungan Guru
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menjelaskan bahwa guru memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum, profesi, dan keselamatan kerja. Pasal 39 ayat (1) UU ini menegaskan bahwa guru berhak atas perlindungan dari ancaman, diskriminasi, kekerasan, atau perlakuan yang tidak manusiawi. Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan memberikan pedoman lebih lanjut tentang mekanisme perlindungan tersebut.
Keselarasan dengan Perlindungan Anak
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, eksploitasi, dan perlakuan tidak adil, termasuk dalam lingkungan sekolah. Pasal 9 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.
Harmonisasi Perlindungan Guru dan Anak
Agar perlindungan terhadap guru tidak bertentangan dengan perlindungan anak, perlu ada beberapa langkah strategis:
1.Penguatan Etika dan Profesionalisme Guru
Guru harus didukung melalui pelatihan tentang metode pengajaran berbasis pendekatan humanis dan non-kekerasan. Hal ini untuk memastikan guru tetap bisa mendisiplinkan siswa tanpa melanggar hak-hak mereka.
2.Peningkatan Pemahaman Hukum
Guru perlu memahami hak dan kewajiban mereka dalam mendidik serta implikasi hukum atas tindakan mereka. Hal ini termasuk kesadaran bahwa kekerasan fisik atau verbal terhadap siswa tidak dapat dibenarkan.