Mohon tunggu...
naila hanifah salsabila
naila hanifah salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

senang menulis dan mencari berita terbaru terkait pendidikan dan lingkungan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pengertian hukum waris, rukun, syarat, sebab, ashabul furudh

20 Januari 2025   12:02 Diperbarui: 20 Januari 2025   12:01 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Hukum waris dalam islam adalah hukum yang mengatur pembagian harta peninggalan seseorang yang elah meninggal dunia. Pembagian waris tidak hanya mempengaruhi hubungan keluarga, tetapi juga menyangkut aspek keadilan dan kesejahteraan. Namun dalam praktiknya, pembagian waris sering kali menjadi perdebatan antara keluarga. Di samping itu, perubahan sosial ekonomi di era modern ini sangat memengaruhi cara pandang masyarakat terhadap hukum waris.

1. Pengertian waris

Kata waris berarti orang yang berhak menerima peninggalan orang yang telah meninggal. Kewarisan dalam hukum islam disebut Ilmu Faraidh adalah bentuk jama' dari kata "faridhah" yang artinya "mafrudhah" yakni bagian yang telah pasti kadarnya.

Sedangkan hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang pembagian harta kekayaan atau peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia bagi ahli waris.

2. Rukun waris

Rukun waris terdiri dari 3 hal :

a. Pewaris (al-warits)

Orang yang mempunyai sebab kewarisan dengan si mayit.

b. Orang yang mewariskan (al-muwarits)

Mayit itu sendiri atau yang meninggalkan harta.

c.Harta yang diwariskan (al-mauruts)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun