Hukum waris dalam islam adalah hukum yang mengatur pembagian harta peninggalan seseorang yang elah meninggal dunia. Pembagian waris tidak hanya mempengaruhi hubungan keluarga, tetapi juga menyangkut aspek keadilan dan kesejahteraan. Namun dalam praktiknya, pembagian waris sering kali menjadi perdebatan antara keluarga. Di samping itu, perubahan sosial ekonomi di era modern ini sangat memengaruhi cara pandang masyarakat terhadap hukum waris.
1. Pengertian waris
Kata waris berarti orang yang berhak menerima peninggalan orang yang telah meninggal. Kewarisan dalam hukum islam disebut Ilmu Faraidh adalah bentuk jama' dari kata "faridhah" yang artinya "mafrudhah" yakni bagian yang telah pasti kadarnya.
Sedangkan hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang pembagian harta kekayaan atau peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia bagi ahli waris.
2. Rukun waris
Rukun waris terdiri dari 3 hal :
a. Pewaris (al-warits)
Orang yang mempunyai sebab kewarisan dengan si mayit.
b. Orang yang mewariskan (al-muwarits)
Mayit itu sendiri atau yang meninggalkan harta.
c.Harta yang diwariskan (al-mauruts)