Menghubungi Nasabah (SMS/Call)Â
SMS reminder dan call dilakukan kepada nasabah yang termasuk dalam kelompok pembiayaannya dalam perhatian khusus (Golongan II).
Mengunjungi Tempat Tinggal Nasabah (Visit)Â
Dengan mengunjungi nasabah bukan hanya untuk sekedar menangani pembiayaan bermasalah, tetapi sebagai bentuk silaturahmi untuk memperkuat hubungan antara nasabah dan pihak bank.
Memberikan Surat Peringatan (SP)Â
Surat peringatan akan diberikan sebagai pemberitauan bahwa nasabah telat membayar kewajibanya. Diberikan kepada nasabah yg koletibilitasnya dalam perhatian khusus (Golongan II) dan kurang lancar (Golongan III)
Musyawarah
Bermusyawarah dilakukan untuk mengetahui masalah nasabah dan menawarkan solusi terbaik untuk membantu klien dan bank menyelesaikan pembiayaan yang bermasalah.
2. Â Â Restrukturisasi
Restrukturisasi pembiayaan menurut  Peraturan Bank Indonesia No.10/18/PBI/2008 tentang Restrukturisasi Pembiayaan bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah adalah upaya yang dilakukan oleh Bank dalam tujuan untuk membantu nasabah agar dapat menyelesaikan kewajibannya, melalui:
1) Â Penjadwalan kembali (rescheduling), yaitu perubahan waktu atau jadwal pembayaran utang nasabah