Mohon tunggu...
Nahsa NoorLatifah
Nahsa NoorLatifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Penulis: Lili Puspita Sari S.E.I., M.E* Salma Salsabila (2010116010)** Nahsa Noor Latifah (2010116054)*** Dita Siti Kamila (2010116061)**** Najuwa Aurel Annisa (2010116064)***** Dela Amalia (2010116079)******

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penanganan Pembiayaan yang Bermasalah

12 Desember 2023   06:09 Diperbarui: 12 Desember 2023   06:09 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menghubungi Nasabah (SMS/Call) 

SMS reminder dan call dilakukan kepada nasabah yang termasuk dalam kelompok pembiayaannya dalam perhatian khusus (Golongan II).

  1. Mengunjungi Tempat Tinggal Nasabah (Visit) 

Dengan mengunjungi nasabah bukan hanya untuk sekedar menangani pembiayaan bermasalah, tetapi sebagai bentuk silaturahmi untuk memperkuat hubungan antara nasabah dan pihak bank.

  1. Memberikan Surat Peringatan (SP) 

Surat peringatan akan diberikan sebagai pemberitauan bahwa nasabah telat membayar kewajibanya. Diberikan kepada nasabah yg koletibilitasnya dalam perhatian khusus (Golongan II) dan kurang lancar (Golongan III)

  1. Musyawarah

Bermusyawarah dilakukan untuk mengetahui masalah nasabah dan menawarkan solusi terbaik untuk membantu klien dan bank menyelesaikan pembiayaan yang bermasalah.

2.     Restrukturisasi

Restrukturisasi pembiayaan menurut  Peraturan Bank Indonesia No.10/18/PBI/2008 tentang Restrukturisasi Pembiayaan bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah adalah upaya yang dilakukan oleh Bank dalam tujuan untuk membantu nasabah agar dapat menyelesaikan kewajibannya, melalui:

1)  Penjadwalan kembali (rescheduling), yaitu perubahan waktu atau jadwal pembayaran utang nasabah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun