Mohon tunggu...
Nahsa NoorLatifah
Nahsa NoorLatifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Penulis: Lili Puspita Sari S.E.I., M.E* Salma Salsabila (2010116010)** Nahsa Noor Latifah (2010116054)*** Dita Siti Kamila (2010116061)**** Najuwa Aurel Annisa (2010116064)***** Dela Amalia (2010116079)******

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penanganan Pembiayaan yang Bermasalah

12 Desember 2023   06:09 Diperbarui: 12 Desember 2023   06:09 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENGERTIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH

Setiap bantuan keuangan yang diberikan oleh bank memiliki potensi risiko keuangan yang berkaitan. Risiko ini muncul ketika bantuan keuangan tidak dapat dikembalikan tepat waktu atau melebihi batas waktu yang ditetapkan (Hermansyah, 2007). Walaupun tujuan pemberian bantuan keuangan adalah untuk membantu anggotanya dalam mendukung usaha mereka, masih ada kemungkinan timbulnya kendala atau kegagalan pembayaran selama proses penyaluran, baik itu disengaja maupun tidak disengaja. Bantuan keuangan yang mengalami masalah, yang juga dikenal sebagai NPF (Non-Performing Financing), termasuk dalam kategori kurang lancar (golongan III), diragukan (golongan IV), atau macet (golongan V).

PENGERTIAN PEMBINAAN PEMBIAYAAN

Pembinaan pembiayaan adalah upaya bank dalam mengelola pembiayaan yang permasalah guna mencapai tujuan pemberian pembiayaan melalui bimbingan, pengawasan, petunjuk, dan bantuan lainnya. Pembianaan pembiayaan adalah upaya pembinaan yang berkelanjutan yang dapat dilakukan oleh pejabat kredit atau pembiayaan yang berwenang dan dapat dimulai dari pencairan pembiayaan sampai pembiayaan dibayar lunas. Ini termasuk menilai pertumbuhan usaha debitur, memanfaatkan pembiayaan, dan melindungi kepentingan bank. Penilaian ini dilakukan secara langsung dan administratif.

  1. Pembinaan secara administratif 

Dalam hal ini meliputi memeriksa laporan yang diterima dari anggota, kemudian mengambil tindakan untuk bahan pertimbangan di lapangan, memberikan informasi tentang perkembangan pembiayaan, dan meminta tindakan segera.

  1. Pembinaan di lapangan 

Dilakukan melalui kunjungan ke bisnis anggota untuk mempelajari bagaimana pembiayaan yang diberikan dapat membantu pertumbuhan bisnis, menjaga manajemen bisnis yang baik, dan pertumbuhan bisnis anggota setelah pembiayaan.

Jika upaya petugas bank untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah ini mengalami kegagalan, maka kondisi nasabah perlu untuk dievaluasi. Penagihan oleh petugas bank adalah tindakan yang termasuk dalam kategori upaya pembinaan pembiayaan.

PENYELAMATAN DAN PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH

Penyelamatan pembiayaan bermasalah adalah proses dan yang diambil bank untuk dapat menangani dalam pembiayaan bermasalah dimana bank sebagai pemberi modal dan nasabah sebagai peminjam atau dengan pihak dalam pada bank dengan nasabah tanpa adanya pihak ketiga sebagai perantara dan lembaga penyelesaian pada pembiayaan bermasalah lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun