Mohon tunggu...
Nahda Chairunnisa Utami
Nahda Chairunnisa Utami Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Urgen, Bagaimana Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kesehatan Selama Masa Pandemi Covid-19?

7 Desember 2020   19:52 Diperbarui: 7 Desember 2020   20:17 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

REFERENSI

Drs. Fred Ameln, Kapita Selekta Hukum Kedokteran, cet.1, (Jakarta:Grafitakama Jaya,1991).

Indonesia, Undang-Undang Tenaga Kesehatan, UU No. 36 Tahun 2014,LN No.298 Tahun 2014,TLN No. 5607.

Indonesia, Undang-Undang Tenaga Kesehatan, UU No. 36 Tahun 2014,LN No.298 Tahun 2014,TLN No. 5607.

Indonesia, Undang-Undang Ketenagakerjaan, UU No. 13 Tahun 2003,LN No.39 Tahun 2003,TLN No. 4279.

Esthi Maharani, "17 Tenaga Medis tertular Covid-19 Karena Pasien Tidak Jujur", republika.co.id diakses 22 oktober 2020.

Indonesia, Undang-Undang Wabah Penyakit Menular, UU No. 4 Tahun 1984,LN No.20 Tahun 1984,TLN No. 3273.

CNN Indonesia, "Bupati Ogan Ilir Pecat 109 Tenaga Medis terkait Corona" cnnindonesia.com diakses 13 Oktober 2020

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun