Mohon tunggu...
Nahda Chairunnisa Utami
Nahda Chairunnisa Utami Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Urgen, Bagaimana Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kesehatan Selama Masa Pandemi Covid-19?

7 Desember 2020   19:52 Diperbarui: 7 Desember 2020   20:17 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tetapi pada kenyataannya, Pendistribusian APD belum merata di seluruh rumah sakit di Indonesia yang menyebabkan banyak ditemukan berbagai rumah sakit yang kekurangan APD. Oleh karena itu, baik peran pemerintah maupun masyarakat umum dalam hal ini sangat dibutuhkan dalam penyediaan APD untuk para Tenaga Kesehatan.

Selanjutnya, tenaga kesehatan memiliki hak untuk bekerja sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh Undang-Undang. Virus SARS-CoV-2 ini tergolong kedalam virus yang penularannya cepat sekali khususnya terjadi pada orang-orang yang daya tahan tubuhnya sedang tidak baik. 

Seringkali ditemukan tenaga kesehatan bekerja di luar standar jam bekerja karena harus menangani pasien yang sedang dalam keadaan darurat, ditambah lagi dengan adanya pasien Covid-19 yang terus bertambah setiap harinya tentu membuat baik tenaga medis maupun tenaga kesehatan kewalahan dalam penanganan pasien. Maka diperlukan kebijakan dari sarana kesehatan yang mengatur waktu dan beban kerja kepada tenaga kesehatan yang sesuai dengan kondisi pandemi ini.

Sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja, waktu kerja tersebut meliputi 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Oleh karena itu, apabila pihak rumah sakit mempekerjakan tenaga kesehatan diluar jam-jam yang telah disebutkan diatas, tenaga kesehatan berhak untuk melakukan tindakan terhadap pihak rumah sakit.

Kemudian, tenaga kesehatan berhak untuk menerima imbalan jasa sesuai dengan beban kerja. Sebagaimana yang diatur di dalam pasal 57c Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, tenaga kesehatan ketika menjalankan praktiknya itu berhak untuk menerima imbalan jasa.

Kemudian hal tersebut didukung oleh ketentuan di dalam pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien yang menyatakan bahwa rumah sakit berkewajiban untuk menjamin hak petugas yang bekerja di rumah sakit dengan memberikan imbalan jasa yang adil dan layak sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaannya.

Terjadinya kenaikan jumlah pasien yang naik turun pada masa pandemi covid-19 tentu menambah beban kerja bagi tenaga kesehatan, hal ini dapat terjadi karena pasien yang bertambah banyak setiap harinya dan sumber daya manusia yang terdapat di rumah sakit memiliki jumlah yang tidak seimbang.

Selain itu, pekerjaan sebagai tenaga kesehatan pada masa pandemi memiliki risiko yang sangat tinggi baik risiko fisik maupun risiko mental. Risiko tertular berbagai macam penyakit dan terinfeksi virus covid-19, meningkatnya stress akibat beban kerja yang berlebih, tertundanya melakukan pertemuan dengan keluarga dan teman terdekat akibat kewajiban melakukan isolasi diri di tempat lain sehabis menangani pasien terpapar covid-19, ditambah lagi stigma sebagian masyarakat awam yang menganggap bahwa tenaga kesehatan menjadi sumber penularan virus covid-19 sehingga tenaga kesehatan tidak dapat pulang ke rumah.

Risiko dan beban kerja yang tinggi tersebut tentu menambah waktu bekerja bagi tenaga kesehatan yang mengakibatkan para tenaga kesehatan tersebut harus lembur atau bahkan bekerja di hari libur. Dalam hal ini, tenaga kesehatan pada dasarnya berhak untuk meminta tambahan upah kerja lembur kepada pihak rumah sakit sebagai bentuk imbalan jasa tambahan yang diberikan kepada pasien.

Hal ini diatur di dalam pasal 78 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang meyatakan bahwa pengusaha yang memperkerjakan pekerja atau buruh melebihi waktu kerja yang ditetapkan di dalam Undang-Undang wajib membayar upah kerja lembur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun