4. Seluruh penumpang dalam kendaraan diwajibkan terdaftar dalam e-ticket. Penumpang dengan kendaraan yang tidak terdaftar, akan diminta untuk melakukan pembelian tiket kembali.
5. Beli tiket Ferry paling lambat H-1 (1 Hari sebelum) keberangkatan dan datang ke pelabuhan sesuai dengan jadwal check-in yang tertera pada e-ticket.
6. Seluruh proses check-in, hanya dapat dilakukan di pelabuhan keberangkatan.
Jadi, sekiranya anda (calon penumpang) adalah pengguna jasa kapal penumpang ferry (ASDP) silahkan perhatikan beberapa catatan diatas, agar tidak tertinggal informasi, sehingga membuat kita pada akhirnya tidak bisa menggunakan jasa kapal dengan baik.
Salam sehat, dan semoga selamat sampai tujuan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H