4. Seluruh penumpang dalam kendaraan diwajibkan terdaftar dalam e-ticket. Penumpang dengan kendaraan yang tidak terdaftar, akan diminta untuk melakukan pembelian tiket kembali.
5. Beli tiket Ferry paling lambat H-1 (1 Hari sebelum) keberangkatan dan datang ke pelabuhan sesuai dengan jadwal check-in yang tertera pada e-ticket.
6. Seluruh proses check-in, hanya dapat dilakukan di pelabuhan keberangkatan.
Jadi, sekiranya anda (calon penumpang) adalah pengguna jasa kapal penumpang ferry (ASDP) silahkan perhatikan beberapa catatan diatas, agar tidak tertinggal informasi, sehingga membuat kita pada akhirnya tidak bisa menggunakan jasa kapal dengan baik.
Salam sehat, dan semoga selamat sampai tujuan
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI