Nafisah Alya Prazdanissa Azhari
222121013 (HKI 4A)
Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia
Judul: Hukum Perdata Islam Di Indonesia
Penulis: Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A.
Penerbit: Sinar Grafika
Terbit : 2018
Cetakan : Keenam, April 2008
Abstrak :
Hukum Islam tidak bisa dilepaskan dalam konteks kehidupan sosial umat Islam di Indonesia. Tulisan ini membahas tentang Buku karya Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A. Yang berjudul "Hukum Perdata Islam di Indonesia" mendeskripsikan tentang keperdataan di Indonesia, mencakup tentang Hukum Perdata Islam Indonesia, pengertian, prinsip hukum perkawinan serta peminangan, mahar pencatatan, akta nikah dan larangan perkawinan, perjanjian perkawinan wanita hamil dan poligami, hak dan kewajiban suami istri, putus perkawinan serta hukum kewarisan islam dan transaksi jual beli. Hukum perdata islam biasa disebut dengan fiqh muamalah yang mencakup perkawinan (munakahat), waris (wirasah / faraid), fiqh muamalah dalam pengertian sempit yakni fiqh yang mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, transaksi jual beli, sewa-menyewa, pinjam meminjam, bagi hasil (persyarikatan) dan segala yang memiliki keterkaitan dengan transaksi. Maka dapat disimpulkan, hukum perdata islam merupakan segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum perkawinan, kewarisan, dan pengaturan masalah kebendaan dan hak atas benda, aturan jual beli, sewa menyewa , pinjam meminjam, persyarikatan, pengalihan hak dan segala sesuatu yang berkaitan dengan transaksi.
Kata Kunci : Hukum Perdata Islam, Perkawinan, Kewarisan, Fiqih Muamalah
PENDAHULUAN
Perkembangan hukum perdata Islam2 di Indonesia yang beberapa di antara aspek-aspeknya adalah perkawinan dan kewarisan, merupakan salah satu ekses dari perubahan sosial dan politik yang terjadi dalam masyarakat Indonesia. Terutama perubahan sosial, merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindarkan dari kehidupan yang nyata, termasuk asumsi dan pandangan sebagian muslim bahwa hukum Islam adalah suatu hal yang sakral dan eternal. Sehingga muncul asumsi bahwa perubahan sosial harus menyesuaikan dengan hukum Islam, bukan sebaliknya, perubahan sosial mempengaruhi penetapan hukum. Sebuah fenomena yang menjadikan munculnya penilaian bahwa hukum Islam adalah hukum yang memiliki validitas abadi. Â Untuk menyikapi sakralitas dan keabadian hukum Islam, maka dilakukan penangguhan terlebih dahulu sifat hubungan yang seolah-olah transendent, antara Islam (sebagai agama) dengan formalisasi hukum Islam, yang selama ini dikenal sebagai syariah. Menurut Abdullah Ahmed an-Naim, syariah bukanlah Islam itu sendiri, melainkan hanya interpretasi terhadap nash yang pada dasarnya dipahami dalam konteks historis tertentu.
Jika hendak dirinci, maka perkembangan hukum perdata di Indonesia secara garis besar terdiri dari dua bagian penting. Pertama, perkembangan hukum perdata Islam pra kemerdekaan. Kedua, perkembangan hukum perdata Islam pasca kemerdekaan. Perkembangan hukum perdata Islam pra kemerdekaan terdiri dari dua bagian yaitu hukum perdata Islam sebelum masa penjajahan dan Hukum perdata Islam zaman kolonial. Selanjutnya hukum perdata Islam pasca kemerdekaan, meliputi masa awal kemerdekaan, pada Orde Lama, pada Orde Baru, dan hukum perdata Islam era Reformasi. Namun dalam tulisan ini, akan dibatasi uraiannya yaitu mengenai hukum perdata Islam di Indonesia yang dibatasi juga hanya mengenai aspek perkawinan dan kewarisan dan perkembanganya pada era reformasi, baik yang sudah berupa implementasi maupun gagasan. Pada dasarnya hukum suatu negara harus lebih banyak berciri nasional dan lokal dari pada internasional dan universal.Karena itu, setiap negara mempunyai hukumnya sendiri, dan apa yang dipandang melanggar hukum dalam suatu Negara belum tentu demikian di Negara lain.
Hukum perdata Islam adalah semua hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban perseorangan di kalangan warga negara Indonesia yang menganut agama Islam. Dengan kata lain, hukum perdata Islam adalah privat materiil sebagai pokok yang mengatur kepentingan kepentingan perseorangan yang khusus diberlakukan untuk umat Islam di Indonesia. Hukum perdata Islam tidak berlaku bagi warga negara nonmuslim. Hukum tentang waris Islam, perkawinan dalam Islam, hibah, wakaf, zakat, dan infak adalah materi-materi hukum perdata  Islam yang sifatnya khusus diberlakukan dan dilaksanakan oleh warga negara penganut agama
Islam.
PEMBAHASAN