Mohon tunggu...
Nafisah Alya Prazdanissa A
Nafisah Alya Prazdanissa A Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hukum Keluarga Islam UIN Raden Mas Said Surakarta 2022

Disiplin adalah kunci sukses. Tetap fokus pada tujuan dan berpegang teguh padanya. Tidak ada kata gagal dalam hidup ini, kecuali saat menyerah menghadapi cobaan. Ketika kita merasa kehilangan harapan, ingat bahwa Tuhan telah menciptakan rencana terindah untuk hidup kita. Tetap Semangat!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Book Review "Hukum Perdata Islam di Indonesia" Karya Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A.

12 Maret 2024   15:03 Diperbarui: 12 Maret 2024   15:10 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A/dokpri

A.  HUKUM PERDATA ISLAM DAN KEKUATAN HUKUMNYA DI INDONESIA

Hukum perdata islam biasa disebut dengan fiqh muamalah yang mencakup perkawinan (munakahat), waris (wirasah / faraid), fiqh muamalah dalam pengertian sempit yakni fiqh yang mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, transaksi jual beli, sewa-menyewa, pinjam meminjam, bagi hasil (persyarikatan) dan segala yang memiliki keterkaitan dengan transaksi.

Maka dapat disimpulkan, hukum perdata islam merupakan segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum perkawinan, kewarisan, dan pengaturan masalah kebendaan dan hak atas benda, aturan jual beli, sewa menyewa , pinjam meminjam, persyarikatan,
pengalihan hak dan segala sesuatu yang berkaitan dengan transaksi. Analisis Hukum Perdata Islam perlu dianalisis dalam hukum Islam dalam sejarah perilaku umat islam dalam pelaksanaan hukum Islam seperti: syariah, fiqh, fatwa ulama/hakim, keputusan pengadilan dan perundang-undangan. 

1. Syariah

Syariah merupakan ketetapan Allah dan ketentuan Rasul-Nya, baik berupa larangan maupun perintah. Yang meliputi aspek hidup dan kehidupan manusia, baik hablum minallah ( hubungan manusia dengan Allah) atau hablum minnannas (hubungan manusia dengan manusia) pada lingkungan kehidupannya.

2. Fikih

Pengamalan hukum Islam didasari oleh keimanan setiap orang Islam sehingga pengamalan hukum itu bervariasi pada setiap suku dan tempat. Komplikasi Hukum Islam (KHI) merupakan pemikiran fikih di Indonesia, karena didasari oleh keterlibatan ulama, cendekiawan dan tokoh masyarakat dalam menentukan hukum Islam dalam hal muamalah. Seperti perkawinan,  kewarisan, wasiat, hibah serta wakaf.

3. Fatwa

Merupakan hukum islam yang dijadikan sebagai landasan seseorang dan/atau lembaga atas adanya pertanyaan yang diajukan kepadanya. Misalnya seperti, Fatwa MUI terhadap mengenai larangan Natal bersama antara orang Kristen dan orang Islam. Dengan adanya konteks sosial saat ini, meski sudah ada KHI tidak menutup kemungkinan lembaga fatwa tetap dibutuhkan oleh masyarakat, seperti dalam contoh pasal 52 ayat 1 UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama secara implisit membuka peluang kepada hakim untuk memberi fatwa, bahwa pengadilan dapat memberi keterangan, pertimbagan dan nasihat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah sesuai daerahnya.

4. Keputusan Pengadilan

Keputusan pengadilan agama (PA) merupakan keputusan yang dikeluarkan oleh PA atas adanya permohonan penetapan atau gugatan yang diajukan oleh seseorang atau lebih dan/atau lembaga kepadanya. Dengan maksud, mengikat pihak yang berpekara.

5. Perundangan-undanganIndonesia

Hukum Islam dalam bentuk perundang-undangan di Indonesia adalah hukum Islam yang bersifat mengikat secara hukum ketatanegaraan. Contoh: UU No. 1 Tahun 1974 yang mengatur tentang perkawinan.

B. PENGERTIAN, PRINSIP PEMINANGAN DAN AKIBAT HUKUMNYA 

Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan YME. Perkawinan juga salah satu perintah agama kepada yang mampu untuk segera melaksanakannya, karena dengan perkawinan dapat mengurangi kemaksiatan dan zina dalam penglihatan.

Prinsip Hukum Perkawinan

Terdapat 7 asas yang terdapat KHI Tahun 1991:

1. Asas Membentuk keluarga yang bahagia dan kecil
2. Asas keabsahan perkawinan didasarkan pada hukum agama dan kepercayaan bagi pihak melaksanakan dan harus dicatat oleh petugas yang berwenang.
3. Asas monogami terbuka
4. Asas calon suami dan calon istri telah matang jiwa raganya dapat langsung menikah, untuk mewujudkan perkawinan yang baik dan mendapat keturunan yang sehat.
5. Asas mempersulit terjadinya perceraian
6. Asas kesimbangan hak dan kewajiban antara suami dan istri
7. Asas pencatatan perkawinan 

PEMINANGAN

Peminangan merupakan langkah awal menuju perjodohan antara seorang pria dan wanita. Calon suami melakukan pinangan berdasarkan kriteria calon istri berdasar hadis Nabi SAW,yakni: hartanya, keturunannya, kecantikannya dan agamanya.

Peminangan juga telah dijelaskan oleh Allah dalam firmannya Surah al-Baqarah ayat 235, artinya: Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran dan/atau dalam keadaan kamu menyembunyikan keinginan dalam hatimu.
Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam hal itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekadar mengucapan perkataan yang baik. Pada ayat tersebut, ulama berpendapat bahwa. Peminangan tidak wajib dalam pengertian yang telah diungkapkan. Tetapi, kebiasaan masyarakat dalam praktik menunjukan bahwa peminangan adaah pendahuluan sebelum perkawinan dilaksanakan.

Syarat dan halangan Peminangan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun