Dasar hukum kewarisan Islam di Indonesia adalah Alquran, hadis, perundangundangan, Komplikasi Hukum Islam, pendapat para sahabt Rasulullah, dan pendapat ahli hukum Islam melalui ijtihadnya.
Sebab-sebab adanya hak kewarisan dalam Islam :
1. Hubungan Kekerabatan
Biasanya disebut hubungan nasab ditentukan oleh adanya hhubungan darah yang dapat diketahui adanya kelahiran. Jika seorang anak lahir dari seorang ibu, maka ibu mempunyai hubungan kerabat dengan anak yang dilahirkan.
2. Hubungan Perkawinan
Apabila seorang suami meninggal dan meninggalkan harta warisan dan janda, maka janda itu termasuk ahli warisnya. Demikian pula sebaliknya.
Sebab hilangnya hak kewarisan dalam Islam
1. Perbedaan Agama
Hal ini diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-tarmizi dan Ibn Majah yang telah disebutkan bahwa seorang muslim tidak menerima warisan dari yang bukan muslim dan yang bukan muslim tidak menerima warisan dari seorang muslim.
2. PembunuhanÂ
Menghalangi seseorang untuk mendapatkan warisan dari pewaris dibunuhnya, sebagaimana dalam hadis Rasulllah dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Ibn Majah dan At-Tirmizi bahwa pembunuhan menggugurkan hak kewarisan bagi ahli waris.
Dilihat dari pelaksanaan hukum kewarisan Islam, ada 3 yakni: kepastian meninggalnya orang yang mempunyai harta, kepastian hidupnya ahli waris ketika pewaris meninggal dunia dan diketahui sebab-sebab status masing-masing ahli waris.Â
 Unsur-unsur hukum kewarisan Islam
1. Pewaris adalah orang uang meninggal beragama Islam, meninggalkan harta warisan dan ahli waris yang masih hidup. Pewaris di dalam Alquran Surah AnNisaa ayat 7,11,12,33 dan 176.
2. Harta Warisan yakni harta bawaan ditambah dengan bagian dari harta bersama sesudah digunakan keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah dan pembayaran utang serta wasiat pewaris. Hal ini telah tercantum dalam an-nisaa ayar 7 dengan istilah tarakah atau harta yang ingin ditinggalkan.
3. Ahli waris merupakan orang yang berhak mewaris karena hubungan kekerabatan atau perkawinan dengan pewaris, islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Seperti: anak, ibu bapak, saudara dan ahli waris pengganti.
Asas Hukum Kewarisan Islam
* ijbari: pengalihan harta dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya menurut ketetaan Allah tanpa digantungkan kepada kehendak pewaris atau ahli warisnya.
* bilateral: seseorang menerima hak atau bagian warisan dari kedua belah pihak dari kerabat keturunan laki atau perempuan.
* individual: dapat dibagi kepada ahli waris untuk dimiliki secara perorangan.
* berimbang: berarti kesimbangan antara hak yang diperoleh dengan keperluan dan kegunaan dalam melaksanakan kewajiban
* kematian: kewarisan ada sebagai akibat dari meninggalnya seseorang.Â
D. TRANSAKSI JUAL BELI.
beli (ba'i) adalah transaksi yang dilakukan oleh pihak penjual dengan pihak penjual dengan pihak pembeli terhadap sesuatu barang dengan harga yang disepakatinya. Dasar hukum: Albaqarah ayat 275, An-Nissa' ayat 29 dan Al Furqan ayat 25.
Unsur-unsur jual beli
penjual adalah pemilik harta yang menjual hartanya.
Pembeli, orang yang cakap yang dapat membelanjakan hartanya
Barang jualan merupakan sesuatu yang dapat membelanjakan hartanya (uangnya)
Transaksi jual beli yang terbentuk serah terima. Contoh penjual mengatakan baju ini harganya Rp. 50.000. Kemudian pembeli menyerahkan uang sebagai harga baju.
Persetujuan kedua belah pihak
Bentuk Pilihan dalam jual beli
1. Khiyar majelis merupakan pihak pembeli dan penjual masih berada di tempatnya keduanya berhak menentukan pilihan mengenai jadi dan tidaknya jual beli.
2. Khiyar Syarat adalah pihak pembeli mensyaratkan jangka waktu tertentu mengenai jadi dan tidaknya transaksi jual beli yang kemudian keduanya bersepakat untuk menentukan pilihan sampai batas waktu yang telah ditentukan bersama.
3. Khiyar aibi adalah barang yang dijual terdapat cacat yang mengurangi nilainya. Namun tidak diketahui oleh pembeli tetapi ia setuju dengan barang itu waktu penawaran.Â
KESIMPULAN