Dapat dipahami bahwa pasal yang dapat menjerat rumah sakit atas tindakan pembuangan limbah medis COVID-19 sembarangan yaitu Pasal 103 atau Pasal 104 UU Lingkungan Hidup. Lalu apakah rumah sakit sebagai korporasi dapat dipidanakan menggunakan UU tersebut? Bersasarkan Pasal 116 dan Pasal 118 menyatakan yang dapat bertanggung jawab adalah badan hukum dan/atau orang yang memberi pemimpin tindak pidana tersebut dapat. Terdapat pula pendapat Andri G. Wibisana bahwa UU Lingkungan Hidup memiliki kemungkinan diterapkannya teori vicarious liability dan pertanggungjawaban pribadi dari pemberi perintah tindak pidana tersebut (Wibisana, 2016). Jadi, rumah sakit dapat dijerat menggunakan Pasal 103 atau Pasal 104 UU Lingkungan Hidup.
Kemudian, apa sanksi yang bisa dijatuhkan untuk rumah sakit? Pada dasarnya sanksi yang dapat ditetapkan berupa denda dan dapat ditambah dengan pidana tambahan atau tindakan tata tertib seperti yang tercantum dalam Pasal 119 UU Lingkungan Hidup. Pidana tambahan atau tindakan tata tertib tersebut meliputi (1) perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; (2) penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan; (3) perbaikan akibat tindak pidana; (4) pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun. Sanksi ini jelas akan membuat pihak rumah sakit jera dibandingkan dengan tanggung jawab pribadi yang hanya merugikan satu pihak.
Dengan demikian, rumah sakit dapat dipidana atas tindakan pembuangan limbah COVID-19 sembarangan ini. Diharapkan seluruh oknum yang terlibat dalam kasus pembuangan limbah COVID-19 bisa turut terkena dampaknya. Hal ini dapat pula mencegah petinggi rumah sakit yang menjadikan bawahannya sebagai korban. Selain itu, pihak rumah sakit akan terpacu untuk lebih bertanggungjawab atas segala tindakannya.
Mengingat limbah medis COVID-19 adalah limbah B3 yang berisiko menularkan virus Corona kepada sekitarnya, maka diperlukan pengelolaan khusus yang harus diawasi secara ketat. Apabila rumah sakit melakukan tindakan pembuangan limbah medis COVID-19 artinya rumah sakit tersebut tidaklah sejalan dengan fungsi rumah sakit yaitu untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan. Selain itu, pembuangan limbah medis COVID-19 sembarangan bertentangan dengan cita-cita pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus Corona. Maka dari itu, rumah sakit yang melakukan tindak pidana seperti ini harus ditindak tegas.
Pasal 103 dan 104 dalam UU Lingkungan Hidup adalah salah satu pasal yang dapat menjerat rumah sakit sebagai korporasi atas tindakan limbah medis COVID-19 sembarangan. Sanksi yang dapat dijatuhkan pun cukup membuat rumah sakit tersebut jera. Jadi, daripada memidanakan perseorangan yang hanya merugikan satu pihak, akankah lebih baik memidanakan korporasinya. Hal ini bertujuan agar semua pihak yang terlibat merasa jera dan dapat menakut-nakuti korporasi lain agar tidak melakukan pembuangan limbah medis COVID-19
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H