1. Teori Strict Liability
Pertanggungjawaban korporasi hanya berdasarkan bunyi undang-undang tanpa memandang siapa yang melakukan kesalahan (Hiariej, 2014).
2. Teori Pertanggungjawaban Pengganti / Vicarious Liability
Dalam pertanggungjawaban ini, korporasi bertanggungjawab atas tindak pidana yang dilakukan oleh pekerjanya, tanpa melihat kedudukan jabatan (Wibisana, 2016).Â
3. Teori Identifikasi
Suatu korporasi dapat melakukan kejahatan melalui individu yang memiliki posisi tinggi (directing mind) dan bertindak untuk dan atas nama korporasi (Wibisana, 2016).
4. Teori Agregasi
Pertanggungjawaban dapat dibebankan pada badan hukum apabila terdapat tindakan A tidak memenuhi unsur delik, B tidak memenuhi unsur delik, tetapi perbuatan A digabung dengan B memenuhi unsur delik (Wibisana, 2016).
5. Teori Model Organisasi
Badan hukum dapat dipertanggungjawabkan pidana apabila seseorang melakukan tindak pidana yang mana badan hukum tersebut mengizinkan perbuatan tersebut (Hiariej, 2014).
Tindakan rumah sakit yang membuang limbah medis COVID-19 sembarangan ini dapat melanggar beberapa pasal dalam UU Lingkungan Hidup. Pasal yang dapat dikenakan yaitu Pasal 103 apabila rumah sakit tersebut tidak mengelola limbah tersebut sesuai dengan yang tercantum pada Pasal 59 UU Lingkungan Hidup dan PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya  dan Beracun (B3). Dapat pula dikenakan Pasal 104 UU Lingkungan Hidup apabila rumah sakit tersebut membuang limbah tersebut ke media lingkungan tanpa izin.