Mohon tunggu...
Nafila Andriana
Nafila Andriana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Universitas Indonesia

Menulis untuk belajar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dapatkah Rumah Sakit Dipidana Karena Membuang Limbah Medis Covid-19 Sembarangan?

6 Juni 2021   11:05 Diperbarui: 6 Juni 2021   11:18 510
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

1. Teori Strict Liability

Pertanggungjawaban korporasi hanya berdasarkan bunyi undang-undang tanpa memandang siapa yang melakukan kesalahan (Hiariej, 2014).

2. Teori Pertanggungjawaban Pengganti / Vicarious Liability

Dalam pertanggungjawaban ini, korporasi bertanggungjawab atas tindak pidana yang dilakukan oleh pekerjanya, tanpa melihat kedudukan jabatan (Wibisana, 2016). 

3. Teori Identifikasi

Suatu korporasi dapat melakukan kejahatan melalui individu yang memiliki posisi tinggi (directing mind) dan bertindak untuk dan atas nama korporasi (Wibisana, 2016).

4. Teori Agregasi

Pertanggungjawaban dapat dibebankan pada badan hukum apabila terdapat tindakan A tidak memenuhi unsur delik, B tidak memenuhi unsur delik, tetapi perbuatan A digabung dengan B memenuhi unsur delik (Wibisana, 2016).

5. Teori Model Organisasi

Badan hukum dapat dipertanggungjawabkan pidana apabila seseorang melakukan tindak pidana yang mana badan hukum tersebut mengizinkan perbuatan tersebut (Hiariej, 2014).

Tindakan rumah sakit yang membuang limbah medis COVID-19 sembarangan ini dapat melanggar beberapa pasal dalam UU Lingkungan Hidup. Pasal yang dapat dikenakan yaitu Pasal 103 apabila rumah sakit tersebut tidak mengelola limbah tersebut sesuai dengan yang tercantum pada Pasal 59 UU Lingkungan Hidup dan PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya  dan Beracun (B3). Dapat pula dikenakan Pasal 104 UU Lingkungan Hidup apabila rumah sakit tersebut membuang limbah tersebut ke media lingkungan tanpa izin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun