Mohon tunggu...
Nafaul kaila
Nafaul kaila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keterkaitan Pancasila Dengan Kekerasan Seksual di Indonesia

8 Januari 2023   09:38 Diperbarui: 8 Januari 2023   09:38 904
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Adinda Nafaul Kaila (2214200000584)
Dosen Pengampu : Dr. Wahidullah, S.H.I, M.H.
Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara
Artikel ini dibuat untuk memenuhi tugas Ujian Akhir Semester pada mata kuliah Pancasila

Keterkaitan Pancasila dengan Kekerasan Seksual di Indonesia

Kali ini kita akan membahas keterkaitan PANCASILA dengan KEKERASAN SEKSUAL di Indonesia. Sebelum membahas keterkaitan Pancasila dengan Kekerasan Seksual kita ke pengertiannya dulu.
 

Apasih Kekerasan Seksual itu?

Menurut Kementrian Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi, Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan atau menyerang tubuh, dan atau fungsi reproduksi seseorang karena ketimpangan relasi kuasa dan atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psiskis dan atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang.

Lalu, bagaimana bentuk bentuk kekerasan seksual ?
Menurut Komnas Perempuan ada 15 bentuk kekerasan seksual
1. Perkosaan,
2. Intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan paerkosaan
3. Pelecehan seksual
4. Eksploitasi seksual
5. Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual
6. Prostitusi paksa
7. Perbudakan seksual
8. Pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung
9. Pemaksaan kehamilan
10. Pemaksaan aborsi
11. Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi
Penyiksaan seksual
12. Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual
13. Praktik tradisi bernuansa seksual yang 14. membahayakan atau mendeskriminasi perempuan
15. Kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama

Ataupun contoh hal hal kecil yang tanpa kita sadari termasuk ke dalam kekerasan seksual adalah catcalling. Catcalling dikategorikan sebagai kekerasan seksual karena merupakan bentuk pelecehan seksual melalui siulan, kedipan mata, godaan, bahkan candaan yang dilemparkan pelaku kepada si korban sehingga korban merasa terganggu atau dilecehkan.

Kasus kekerasan seksual ini masih sangat perlu untuk diperhatikan. Karena, pada tahun 2022 (Januari -- November) Komnas Perempuan telah menerima 3.014 laporan mengenai kekerasan seksual terhadap perempuan, termasuk 860 kasus kekerasan seksual di ranah publik/komunitas dan 899 kasus di ranah personal.

Mirisnya kekerasan seksual ini sering terjadi di tempat umum seperti tempat kerja/kantor, kampus, sekolah, jalanan umum, bahkan lingkungan rumah. Hal ini membuat seakan akan tidak ada tempat yang aman untuk para korban kekerasan seksual. 

Apalagi pelaku kekerasan seksual lebih banyak datang dari orang orang terdekat yang seharusnya melindungi bukan malah melakukan kekerasan seksual.

Kenapa kebanyakan orang orang terdekat ?
Karena mereka tau celah celah si korban. Kapan waktu/saat si korban sedang sendirian sehingga si pelaku dapat melancarkan aksinya. Apalagi jika si korban adalah anak anak, pasti Si pelaku merasa memiliki kuasa karena dianggapnya anak anak tidak bisa berbuat apa apa.

Kira kira faktor apa saja yang menyebabkan kekerasan seksual masih marak terjadi ?

Sebenarnya banyak sekali faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual mulai dari faktor individu seperti kurangnya pendidikan tentang kekerasan seksual, mudah terpengaruh, dan berpakaian tidak sopan juga memicu terjadinya kekerasan seksual. Selain faktor individu, ada pula faktor lingkungan seperti masyarakat yang kurang prihatin terhadap kekerasan seksual atau malah mendukung maraknya kekerasan seksual.

Apasih dampak yang ditimbulkan dari kekerasan seksual ?

Bukan hanya menimbulkan rasa tidak nyaman pada korban, tetapi kekerasan seksual juga memiliki dampak yang berpengaruh pada gangguan psikis korban diantaranya adalah
1. Kecemasan yang meningkat terus menerus
2. Mudah marah
 3. Merasa selalu tidak aman
4. Menyalahkan atau mengisolasi diri sendiri
 5. Mengalami Frustasi, Depresi, Trauma, dan Histeria
 

Gangguan psikis tersebut juga mampu memicu gangguan fisik lainnya yaitu, nyeri otot, sakit kepalah, bahkan tekanan darah tinggi.  

Pelaku kekerasan seksual tidak boleh dibiarkan begitu saja, karena pelaku pasti akan terus terusan mencari korban sehingga kasus kekerasan seksual di Indonesia semakin bertambah.

Lalu, Bagaimana Peran Pancasila dalam menangani Kekerasan Seksual

Kasus kekerasan seksual sering terjadi karena pelaku kurang memahami nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dimana Pancasila merupakan pedoman dalam kehidupan sehari hari bangsa Indonesia. Apabila nilai nilai Pancasila tersebut diterapkan, maka pelaku akan sadar bahwa perbuatannya itu salah dan melanggar nilai nilai Pancasila terutama nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.

Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab ini memiliki makna bahwa kita harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta berbuat adil terhadap sesama manusia. Oleh karena itu nilai kemanusiaan yang adil dan beradab ini bisa dijadikan acuan/pegangan dalam menangani kasus kekerasan seksual.

Perlu adanya Kerjasama dari berbagai pihak, baik pihak pemberi hukum maupun pihak masyarakat. Karena selain pelaku dihukum sesuai dengan aturan yang ada, pihak masyarakat juga harus mampu memberi rasa aman dan nyaman terhadap korban kekerasan seksual. Dan hal yang terpenting adalah mencegah kasus kasus kekerasan seksual tidak terjadi lagi. Tentunya dengan cara menerapkan nilai nilai Pancasila terutama nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. 

Perlu adanya Lembaga sosial yang membantu korban korban kekerasan seksual untuk sembuh dari trauma yang dialaminya dan mendukung korban untuk memberanikan diri menolak dengan tegas apabila terjadi kekerasan seksual lagi.

Penerapan nilai nilai Pancasila ini bisa dimulai dari orang tua, dan Pendidikan Pancasila yang diterapkan di bangku sekolah dasar. Selain itu Pendidikan tentang Kesehatan sistem reproduksi juga bisa diajarkan sejak dini agar nantinya mereka dapat memahami dan mampu menolak atau mencegah terjadinya kekerasan seksual.

Pengimplementasian nilai kemanusiaan yang adil dan beradab dalam menangani kasus kekerasan seksual bisa dilakukan dengan berbagai cara, contohnya :
1. Tidak semena mena terhadap orang lain, terutama pada orang yang umurnya dibawah kita
2. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
3. Mengembangkan sikap hormat dan menghormati kepada siapapun
4. Berani membela keadilan dan kebenaran apabila terjadi kekerasan seksual
5. Tidak berbuat seenaknya kepada orang lain

Selain nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, nilai nilai Pancasila yang lain juga bisa dijadikan acuan dalam menangani maraknya kasus kekerasan seksual. Salah satunya adalah nilai Ketuhanan yang Maha Esa, Karena nilai tersebut merupakan fundamental moral manusia dan memiliki sisi religius yang menentukan pola dasar manusia.

Jika nilai Ketuhanan yang Maha Esa diterapkan dalam kehidupan sehari hari maka, tidak akan ada kasus kekerasan seksual lagi. Karena melakukan kekerasan seksual termasuk hal yang berdosa dan dilarang dalam agama.

Selain kedua nilai tersebut, seluruh nilai nilai Pancasila yang lain juga mampu menjadi pegangan dalam menjalani kehidupan sehari hari terutama dalam menaangani kasus kasus kekrasan seksual. Karena nilai nilai dalam Pancasila saling berkaitan satu sama lain dan merupakan dasar kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Apalagi tindak pidana tentang kekerasan seksual sudah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 yang ditetapkan pada tanggal 9 Mei 2022. Hal ini seharusnya mampu menjadi benteng agar tidak terjadi lagi kasus kekerasan seksual.

Mulai sekarang jangan beri celah kepada orang orang yang ingin melakukakan kekerasan seksual, perhatikan lingkungan sekitarmu, dan amalkan nilai nilai Pancasila dalam kehidupanmu.
Bukan hanya hukuman bagi pelaku, tapi kita juga harus bertindak adil kepada korban. Yaitu dengan memberinya rasa aman dan nyaman serta mendukung korban untuk berani menolak terjadinya kekerasan sekusual lagi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun