Mohon tunggu...
Nafaul kaila
Nafaul kaila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keterkaitan Pancasila Dengan Kekerasan Seksual di Indonesia

8 Januari 2023   09:38 Diperbarui: 8 Januari 2023   09:38 904
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penerapan nilai nilai Pancasila ini bisa dimulai dari orang tua, dan Pendidikan Pancasila yang diterapkan di bangku sekolah dasar. Selain itu Pendidikan tentang Kesehatan sistem reproduksi juga bisa diajarkan sejak dini agar nantinya mereka dapat memahami dan mampu menolak atau mencegah terjadinya kekerasan seksual.

Pengimplementasian nilai kemanusiaan yang adil dan beradab dalam menangani kasus kekerasan seksual bisa dilakukan dengan berbagai cara, contohnya :
1. Tidak semena mena terhadap orang lain, terutama pada orang yang umurnya dibawah kita
2. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
3. Mengembangkan sikap hormat dan menghormati kepada siapapun
4. Berani membela keadilan dan kebenaran apabila terjadi kekerasan seksual
5. Tidak berbuat seenaknya kepada orang lain

Selain nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, nilai nilai Pancasila yang lain juga bisa dijadikan acuan dalam menangani maraknya kasus kekerasan seksual. Salah satunya adalah nilai Ketuhanan yang Maha Esa, Karena nilai tersebut merupakan fundamental moral manusia dan memiliki sisi religius yang menentukan pola dasar manusia.

Jika nilai Ketuhanan yang Maha Esa diterapkan dalam kehidupan sehari hari maka, tidak akan ada kasus kekerasan seksual lagi. Karena melakukan kekerasan seksual termasuk hal yang berdosa dan dilarang dalam agama.

Selain kedua nilai tersebut, seluruh nilai nilai Pancasila yang lain juga mampu menjadi pegangan dalam menjalani kehidupan sehari hari terutama dalam menaangani kasus kasus kekrasan seksual. Karena nilai nilai dalam Pancasila saling berkaitan satu sama lain dan merupakan dasar kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Apalagi tindak pidana tentang kekerasan seksual sudah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 yang ditetapkan pada tanggal 9 Mei 2022. Hal ini seharusnya mampu menjadi benteng agar tidak terjadi lagi kasus kekerasan seksual.

Mulai sekarang jangan beri celah kepada orang orang yang ingin melakukakan kekerasan seksual, perhatikan lingkungan sekitarmu, dan amalkan nilai nilai Pancasila dalam kehidupanmu.
Bukan hanya hukuman bagi pelaku, tapi kita juga harus bertindak adil kepada korban. Yaitu dengan memberinya rasa aman dan nyaman serta mendukung korban untuk berani menolak terjadinya kekerasan sekusual lagi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun