Mohon tunggu...
naelynuruss
naelynuruss Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kaidah Fikih: Adat Itu Dipertimbangkan dalam Menetapkan Hukum

26 Juni 2024   09:53 Diperbarui: 26 Juni 2024   10:24 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penyimpulannya Kaidah "Adat Itu Dipertimbangkan dalam Menetapkan Hukum" memiliki peran penting dalam menjaga relevansi dan fleksibilitas hukum Islam. Dengan mempertimbangkan adat, para ahli hukum dapat menetapkan hukum yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat lokal tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar syariah. Dalam konteks modern, di mana dinamika sosial dan pengaruh global semakin kuat, kaidah ini membantu menjaga keselarasan antara tradisi dan kemajuan, serta antara lokalitas dan globalitas. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang kaidah adat dan penerapannya yang bijak sangat diperlukan untuk memastikan hukum Islam tetap relevan dan diterima oleh masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun