Pasar Modal mempunyai peran strategis sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha, termasuk usaha menengah & kecil untuk pembangunan usahanya. Sedangkan di sisi lain pasar modal juga merupakan wahana investasi bagi masyarakat.Â
Pasar Modal bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berakaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga, serta profesi yang berkaitan dengan efek.Â
Investor dapat melakukan investasi pada beberapa perusahaan melalui efek-efek yang baru ditawarkan ataupun yang diperdagangkan di pasar modal.Â
Apabila sebuah perusahaan sudah melakukan penawaran umum maka perusahaan tersebut harus bersikap terbuka kepada masyarakat, terutama kepada pemegang saham  atau investor dari perusahaan tersebut.Â
Selanjutnya jika penawaran umum telah berhasil dengan baik, maka tahap berikutnya adalah pencatatan atau ( listing ) atas saham yang dikeluarkan oleh Bursa Efek , dalam artian " Jika sudah di catat maka efek secara resmi dapat diperjual beli kan di Bursa bersangkutan ". Â
Tujuan pencatatan ini adalah agar saham-sahamnya akan mudah ditransaksikan oleh para pemodal, yang telah membelinya atau pemodal yang ingin membeli saham-saham tersebut.Â
Perusahaan wajib menyampaikan informasi pentingyang berkaitan dengan tindakan atau Efek tersebut pada waktu yang tepat kepada masyarakat dalam bentuk laporan berkala atau laporan peristiwa penting. Emiten (perusahaan ) dituntut untuk mengungkapkan informasi mengenai keadaan bisnisnya termasuk keadaan keuangan, aspek hukum dari harta kekayaan, persolan hukum yang dihadapi perusahaan/manajemen.Â
Seperti yang kita ketahui, perusahaan tidaklah terus dapat berkembang bahkan selalu ada di posisi atas, jika pernah mendapatkan keuntungan , maka akan pernah juga mengalami kerugian. Semisal emiten mengalami kerugian beberapa tahun terakhir secara berturut-turut, hal tersebut akan berdampak pada return yang diterima oleh pemodal.Â
Pada giliran daya tarik emiten tersebut tidak ada, sehingga para pemodal enggan menginvestasikan dana mereka pada saham tersebut, atau faktor keterbukaan informasi (terpenting ), sebab meskipun fundamental perusahaan baik, tetapi emiten kurang terbuka,sehingga peminatnya tidak ada.Â
Faktor lainnya yaitu apabila emiten melanggar peraturan-peraturan di bidang pasar modal, dan apabila terjadi  pada perusahaan go-public, emiten tersebut bisa dihapuskan dari pencatatan di bursa atau disebut dengan Delisting.Â
Delisting merupakan peristiwa penting dan mempunyai pengaruh yang sangat besar bagi pemegang saham. Ini karena delisting juga merupakan salah satu tanda adanya ketidakberesan dalam pengelolaan emiten yang bersangkutan. Penghapusan pencatatan saham perusahaan tercatat dari daftar efek yang tercatat di bursa dapat terjadi karena :
a. Permohonan penghapusan pencatatan saham yang diajukan oleh perusahaan tercatat sendiri, yang biasanya disebut dengan Voluntary Delisting
b. Dihapus pencatatannya oleh bursa sesuai dengan ketentuan bursa karena tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh bursa, yang biasanya disebut Forced Delisting
Pengaruh paling besar dari Delisting adalah hilangnya likuiditas atas efek/saham tersebut, dan ini dapat mempengaruhi harga dari efek tersebut. Delisting yang disebabkan oleh kemauan pemegang saham dan perusahaan , haruslah mendapat persetujuan dari pemegang saham. Sedangkan Delisting yang dilakukan oleh bursa adalah karena emiten tidak lagi dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh bursa. Dengan di-delistingnya suatu efek perusahaan , bukan berarti perusahaan tersebut berubah menjadi perusahaan tertutup. Selama perusahaan tersebut masih memiliki status sebagai perusahaan publik misalnya; tetap memenuhi ketentuan mengenai keterbukaan informasi dan pelaporan, serta tetap wajib memperhatikan kepentingan pemegang saham publik atau bisa dikatakan sebagai pemegang saham minoritas.Â
Delisting atas suatu dari daftar Efek yang dilakukan oleh bursa terjadijika Perusahaan Tercatat mengalami sekurangnya satu kondisi di bawah iniÂ
a. Mengalami kondisi , atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum , atau terhadap kelangsungan status perubahan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang menandai
b. Saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar regular dan tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir
Delisting itu merupakan pilihan terakhir , sehingga sebelum dilakukan delisting, bursa memberikan early warning terlebih dahulu agar emiten dapat memperbaiki kondisi perusahaannya ataupun memenuhi ketentuan yang dilanggarnya .Â
Oleh karena itu, tujuan Delisting bukan untuk mematikan perusahaan , tetapi untuk memberikan kesempatan bagi perusahaan tersebut untuk mengadakan perbaikan,agar bisa diadakan relisting ( masuk kembali ke daftar kurs resmi ) demi kebahagiaan para pemegang saham.
Putu Nadya Sri Krisnawati ( Prodi Akuntansi, Fakultas Ekonomi & Bisnis, Universitas Mahasaraswati Denpasar , 2020 )
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H