Mohon tunggu...
Nadya Srik
Nadya Srik Mohon Tunggu... Operator - Bali Livin

Seberapa pun perjalanan nya, teruslah melangkah!

Selanjutnya

Tutup

Money

Haruskah Ada Delisting Saham di Pasar Modal?

29 Maret 2020   21:49 Diperbarui: 10 April 2020   16:52 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Pasar Modal mempunyai peran strategis sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha, termasuk usaha menengah & kecil untuk pembangunan usahanya. Sedangkan di sisi lain pasar modal juga merupakan wahana investasi bagi masyarakat. 

Pasar Modal bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berakaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga, serta profesi yang berkaitan dengan efek. 

Investor dapat melakukan investasi pada beberapa perusahaan melalui efek-efek yang baru ditawarkan ataupun yang diperdagangkan di pasar modal. 

Apabila sebuah perusahaan sudah melakukan penawaran umum maka perusahaan tersebut harus bersikap terbuka kepada masyarakat, terutama kepada pemegang saham  atau investor dari perusahaan tersebut. 

Selanjutnya jika penawaran umum telah berhasil dengan baik, maka tahap berikutnya adalah pencatatan atau ( listing ) atas saham yang dikeluarkan oleh Bursa Efek , dalam artian " Jika sudah di catat maka efek secara resmi dapat diperjual beli kan di Bursa bersangkutan ".  

Tujuan pencatatan ini adalah agar saham-sahamnya akan mudah ditransaksikan oleh para pemodal, yang telah membelinya atau pemodal yang ingin membeli saham-saham tersebut. 

Perusahaan wajib menyampaikan informasi pentingyang berkaitan dengan tindakan atau Efek tersebut pada waktu yang tepat kepada masyarakat dalam bentuk laporan berkala atau laporan peristiwa penting. Emiten (perusahaan ) dituntut untuk mengungkapkan informasi mengenai keadaan bisnisnya termasuk keadaan keuangan, aspek hukum dari harta kekayaan, persolan hukum yang dihadapi perusahaan/manajemen. 

Seperti yang kita ketahui, perusahaan tidaklah terus dapat berkembang bahkan selalu ada di posisi atas, jika pernah mendapatkan keuntungan , maka akan pernah juga mengalami kerugian. Semisal emiten mengalami kerugian beberapa tahun terakhir secara berturut-turut, hal tersebut akan berdampak pada return yang diterima oleh pemodal. 

Pada giliran daya tarik emiten tersebut tidak ada, sehingga para pemodal enggan menginvestasikan dana mereka pada saham tersebut, atau faktor keterbukaan informasi (terpenting ), sebab meskipun fundamental perusahaan baik, tetapi emiten kurang terbuka,sehingga peminatnya tidak ada. 

Faktor lainnya yaitu apabila emiten melanggar peraturan-peraturan di bidang pasar modal, dan apabila terjadi  pada perusahaan go-public, emiten tersebut bisa dihapuskan dari pencatatan di bursa atau disebut dengan Delisting. 

Delisting merupakan peristiwa penting dan mempunyai pengaruh yang sangat besar bagi pemegang saham. Ini karena delisting juga merupakan salah satu tanda adanya ketidakberesan dalam pengelolaan emiten yang bersangkutan. Penghapusan pencatatan saham perusahaan tercatat dari daftar efek yang tercatat di bursa dapat terjadi karena :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun