Mohon tunggu...
Nadya Srik
Nadya Srik Mohon Tunggu... Operator - Bali Livin

Seberapa pun perjalanan nya, teruslah melangkah!

Selanjutnya

Tutup

Money

Haruskah Ada Delisting Saham di Pasar Modal?

29 Maret 2020   21:49 Diperbarui: 10 April 2020   16:52 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

a. Permohonan penghapusan pencatatan saham yang diajukan oleh perusahaan tercatat sendiri, yang biasanya disebut dengan Voluntary Delisting

b. Dihapus pencatatannya oleh bursa sesuai dengan ketentuan bursa karena tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh bursa, yang biasanya disebut Forced Delisting

Pengaruh paling besar dari Delisting adalah hilangnya likuiditas atas efek/saham tersebut, dan ini dapat mempengaruhi harga dari efek tersebut. Delisting yang disebabkan oleh kemauan pemegang saham dan perusahaan , haruslah mendapat persetujuan dari pemegang saham. Sedangkan Delisting yang dilakukan oleh bursa adalah karena emiten tidak lagi dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh bursa. Dengan di-delistingnya suatu efek perusahaan , bukan berarti perusahaan tersebut berubah menjadi perusahaan tertutup. Selama perusahaan tersebut masih memiliki status sebagai perusahaan publik misalnya; tetap memenuhi ketentuan mengenai keterbukaan informasi dan pelaporan, serta tetap wajib memperhatikan kepentingan pemegang saham publik atau bisa dikatakan sebagai pemegang saham minoritas. 

Delisting atas suatu dari daftar Efek yang dilakukan oleh bursa terjadijika Perusahaan Tercatat mengalami sekurangnya satu kondisi di bawah ini 

a. Mengalami kondisi , atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum , atau terhadap kelangsungan status perubahan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang menandai

b. Saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar regular dan tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir

Delisting itu merupakan pilihan terakhir , sehingga sebelum dilakukan delisting, bursa memberikan early warning terlebih dahulu agar emiten dapat memperbaiki kondisi perusahaannya ataupun memenuhi ketentuan yang dilanggarnya . 

Oleh karena itu, tujuan Delisting bukan untuk mematikan perusahaan , tetapi untuk memberikan kesempatan bagi perusahaan tersebut untuk mengadakan perbaikan,agar bisa diadakan relisting ( masuk kembali ke daftar kurs resmi ) demi kebahagiaan para pemegang saham.

Putu Nadya Sri Krisnawati ( Prodi Akuntansi, Fakultas Ekonomi & Bisnis, Universitas Mahasaraswati Denpasar , 2020 )

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun