a. Permohonan penghapusan pencatatan saham yang diajukan oleh perusahaan tercatat sendiri, yang biasanya disebut dengan Voluntary Delisting
b. Dihapus pencatatannya oleh bursa sesuai dengan ketentuan bursa karena tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh bursa, yang biasanya disebut Forced Delisting
Pengaruh paling besar dari Delisting adalah hilangnya likuiditas atas efek/saham tersebut, dan ini dapat mempengaruhi harga dari efek tersebut. Delisting yang disebabkan oleh kemauan pemegang saham dan perusahaan , haruslah mendapat persetujuan dari pemegang saham. Sedangkan Delisting yang dilakukan oleh bursa adalah karena emiten tidak lagi dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh bursa. Dengan di-delistingnya suatu efek perusahaan , bukan berarti perusahaan tersebut berubah menjadi perusahaan tertutup. Selama perusahaan tersebut masih memiliki status sebagai perusahaan publik misalnya; tetap memenuhi ketentuan mengenai keterbukaan informasi dan pelaporan, serta tetap wajib memperhatikan kepentingan pemegang saham publik atau bisa dikatakan sebagai pemegang saham minoritas.Â
Delisting atas suatu dari daftar Efek yang dilakukan oleh bursa terjadijika Perusahaan Tercatat mengalami sekurangnya satu kondisi di bawah iniÂ
a. Mengalami kondisi , atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum , atau terhadap kelangsungan status perubahan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang menandai
b. Saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar regular dan tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir
Delisting itu merupakan pilihan terakhir , sehingga sebelum dilakukan delisting, bursa memberikan early warning terlebih dahulu agar emiten dapat memperbaiki kondisi perusahaannya ataupun memenuhi ketentuan yang dilanggarnya .Â
Oleh karena itu, tujuan Delisting bukan untuk mematikan perusahaan , tetapi untuk memberikan kesempatan bagi perusahaan tersebut untuk mengadakan perbaikan,agar bisa diadakan relisting ( masuk kembali ke daftar kurs resmi ) demi kebahagiaan para pemegang saham.
Putu Nadya Sri Krisnawati ( Prodi Akuntansi, Fakultas Ekonomi & Bisnis, Universitas Mahasaraswati Denpasar , 2020 )
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H