Hal itu dapat menimbulkan perasaan memborong pakaian yang bahkan belum tentu mereka butuhkan dan berakhir menjadi sampah. Belum juga apabila pakaian thrift tidak laku, para penjual biasanya akan membuang pakaian tersebut dan berakhir pada peningkatan limbah.Â
Saat ini, fenomena kegiatan membeli baju bekas atau yang lebih dikenal dengan thrifting menjadi suatu kegiatan yang banyak digemari oleh kalangan Gen Z di Surabaya. Hal ini dikarenakan pakaian thrifting dianggap lebih terjangkau harganya dibanding dengan pakaian-pakain baru. Selain itu pakaian thrift juga dianggap lebih modis mengingat model dari pakaian thrift tersebut rare atau jarang ditemukan lebih dari satu.
Adanya larangan impor pakaian bekas tentu dapat berdampak pada sebagian orang, baik para penjual barang impor bekas ataupun para konsumen. Menurut Siaran Pers KemenKopUKM 81/Press/SM.3.1/IV/2023, impor pakaian bekas dilarang oleh pemerintah Indonesia, karena dinilai dapat merugikan dan membahayakan industri tekstil yang berada di dalam negeri dan akan memiliki dampak yang besar bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Presiden Jokowi pun menyuarakan pendapatnya mengenai larangan ini. Menurut beliau, hal ini dapat mengganggu industri tekstil di Indonesia.
Alasan kami meneliti larangan impor pakaian bekas ini adalah karena kami menganggap bahwa, gaya hidup dapat menjadi sebuah tuntutan, khususnya di Surabaya. Semakin berkembangnya industri fashion saat ini membuat masyarakat berlomba-lomba dalam berpenampilan yang lebih baik dibandingkan dengan orang lain.Â
Kami merasa bahwa fenomena ini memiliki relevansi terhadap larangan impor pakaian yang dilakukan oleh pemerintah, mengingat banyak sekali masyarakat Gen Z yang melakukan kegiatan thrift shopping/thrifting demi memenuhi kebutuhan fashionnya. Kami menganalisis penelitian ini menggunakan data yang kami peroleh dari kuesioner berbentuk google form.
ANALISIS DATA YANG DIPEROLEH
Dalam penelitian ini, kami menggunakan teknik pengumpulan data dengan menyebarkan angket/kuesioner dengan menggunakan media sosial yang di dalamnya berisikan sejumlah pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan objek penelitian yang kami pilih. Hal ini bertujuan agar kami mendapatkan data yang akurat sesuai dengan apa yang ada di lapangan. Berikut merupakan hasil data yang kami peroleh.
Menurut kuesioner google form yang telah kami sebar sejak tanggal 7-9 April 2023, terdapat 34 responden yang telah mengisi kuesioner kami. 76.5% diantaranya berusia 18-20 tahun. Seluruh responden kuesioner kami berdomisili di Surabaya. Menurut survey yang sudah kami lakukan, Gen Z yang berumur 18-20 tahun dianggap lebih tertarik untuk melakukan kegiatan thrifting/thrift shopping.
97% (32 orang) responden menjawab pernah mendengar thrift shopping/thrifting. 3% (1 orang) responden menjawab tidak pernah mendengar thrift shopping/thrifting. Kebanyakan responden sudah pernah melakukan thrift shopping/thrifting. 52.9% hanya beberapa kali melakukan thrift shopping/thrifting. 23.5% terbilang sering melakukan thrift shopping/thrifting. Sedangkan 23.5% tidak pernah melakukan thrift shopping/thrifting.
Pada data diatas didapat juga bahwa kebanyakan responden membeli barang thrift melalui acara bazaar/garage sale/acara thrift shopping/thrifting. 48.3% atau 14 responden mengeluarkan budget sebanyak 50-100.000 untuk berbelanja.
91.2% responden mengetahui adanya larangan Impor Pakaian Bekas. 8.8% responden tidak mengetahui mengenai larangan tersebut. Kebanyakan responden menganggap bahwa larangan impor pakaian bekas tidak berpengaruh terhadap gaya hidupnya.