Mohon tunggu...
Nadya Febri Harlifia
Nadya Febri Harlifia Mohon Tunggu... Freelancer - Freelance writer

Suka baca dan suka nulis tentang self development dan rekomendasi film

Selanjutnya

Tutup

Love

Cara Daftar Nikah Online dan Offline di KUA, Lengkap dengan Syaratnya!

6 September 2024   16:52 Diperbarui: 9 September 2024   09:22 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu tugas Kantor Urusan Agama (KUA) saat ini adalah melakukan pencatatan perkawinan bagi warga negara Indonesia yang beragama Islam. Biasanya, pencatatan nikah/ pendaftaran nikah dilakukan oleh kedua calon mempelai sebelum akad nikah dilangsungkan. Cara daftar nikah di KUA pun cukup mudah, bisa dilakukan secara online maupun offline.

Mungkin sebagian calon pengantin ada yang bertanya, kenapa sih harus daftar nikah di KUA? Untuk diketahui, mendaftarkan pernikahan ke KUA membuat hubungan pernikahan tercatat  secara resmi dan hak hak kedua mempelainya terlindungi oleh negara Indonesia. Oleh karena itu, mendaftarkan pernikahan di KUA adalah wajib hukumnya karena termasuk syarat sah pernikahan di Indonesia.


Untuk mengetahui cara daftar nikah online maupun offline di KUA dan apa saja syarat yang harus di lengkapi, kamu bisa simak artikelnya sampai habis, ya!

1. Syarat berkas yang harus disiapkan masing-masing calon

Berikut beberapa berkas yang perlu dipersiapkan oleh calon pengantin untuk mendaftarkan pernikahan di KUA:

- Foto berlatar belakang warna biru ukuran 2x3 dan 4x6 masing-masing 5 lembar
- Salinan KTP calon pengantin masing-masing 2 lembar
- Salinan akta kelahiran calon pengantin
- Salinan kartu keluarga
- Salinan ijazah terakhir
- Salinan KTP orang tua calon pengantin
- Salinan buku nikah orang tua calon pengantin Salinan KTP saksi pernikahan
- Surat pengantar dari RT/RW
Materai 10.000
- Nomor handphone dan email kedua calon pengantin
- Hari, tanggal dan tempat menikah

Sebagai catatan, apabila terdapat salah satu orang tua dari calon pengantin ada yang sudah wafat, maka sertai surat/akta kematian. Apabila salah satu calon pengantin cerai hidup, maka sertai juga akta cerai dan jika cerai mati maka sertai akta kematian.

2. Alur pendaftaran untuk calon pengantin pria

Langkah pertama yang harus dilakukan oleh calon pengantin pria untuk mendaftarkan pernikahan adalah mendatangi RT/RW setempat untuk meminta surat pengantar nikah yang kemudian dibawa ke kelurahan. Selanjutnya, datangi kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1dan N4) yang kemudian dibawa ke kecamatan untuk mendapat surat model N3.

Apabila pernikahan atau ijab qabul diadakan di luar kecamatan atau domisili setempat, maka calon pengantin pria perlu mengurus surat rekomendasi nikah/surat numpang nikah dari KUA domisili untuk dibawa ke tempat calon pengantin melaksanakan akad. Namun, apabila akad dilaksanakan di daerah atau kecamatan yang sama, maka semua berkas calon pengantin pria diserahkan ke calon pengantin wanita.

3. Alur pendaftaran untuk calon pengantin wanita

Semua berkas baik milik pihak calon pengantin pria maupun wanita dikumpulkan menjadi satu yang kemudian dibawa ke RT/RW dan kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar nikah atau isian blangko N1, N2, N3 dan N4. Berkas dan blangko yang diurus di kelurahan bisa dibawa ke kecamatan. Setelah semua selesai di kecamatan dan seluruh berkas sudah ditandatangani, maka bisa mendaftarkan pernikahan dan menyerahkan semua berkas tersebut ke KUA.

4. Cara daftar nikah online di KUA

Mendaftarkan pernikahan di KUA bisa dilakukan dengan dua cara, online maupun offline. Untuk mendaftar secara online calon pengantin bisa mengikuti beberapa alur berikut ini:

- Calon pengantin mendaftar secara online di laman SIMKAH (simkah4.kemenag.go.id). Daftar, kemudian isi dan lengkapi semua form yang disediakan. Apabila akad nikah dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan tersebut gratis. Namun, apabila dilakukan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp600 ribu dan tagihan pembayaran akan tergenerasi secara otomatis oleh sistem.

- Setelah selesai mengisi formulir online, bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera dalam tagihan pembayaran nikah agar dapat berlanjut ke proses pemeriksaan nikah. Perlu diingat, menunda pembayaran nikah akan berakibat pada data pendaftaran secara sistem tidak akan berlanjut ke pemeriksaan nikah.

- Setelah melakukan pembayaran, calon pengantin harus melakukan cek kesehatan di puskesmas untuk mendapatkan vaksin sebelum menikah.

- Menyerahkan semua berkas yang sudah diurus ke KUA, termasuk kwitansi pembayaran dan bukti vaksin kedua calon pengantin untuk kemudian dilakukan pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad.

- Apabila tidak terdapat masalah, maka calon pengantin bisa melaksanakan akad dan mendapatkan buku nikah. Jika pernikahan dilaksanakan di kantor KUA, maka akad dan penyerahan buku nikah dilakukan di kantor KUA. Jika pernikahan dilaksanakan di luar kantor KUA, maka akad dan penyerahan buku nikah akan dilakukan oleh petugas KUA di tempat akad.

5. Cara daftar nikah offline di KUA

Untuk daftar nikah di KUA secara offline, calon pengantin bisa mengikuti beberapa langkah
berikut ini:

- Datang ke kantor KUA tempat akan dilaksanakannya akad nikah dan melakukan pendaftaran nikah. Biaya layanan akan terhitung gratis apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA. Namun, jika pernikahan dilaksanakan di luar kantor KUA, maka calon pengantin harus membayar biaya layanan nikah sebesar Rp600 ribu.

- Membayar biaya layanan di Bank persepsi yang ada di wilayah KUA tempat menikah.

- Setelah selesai melakukan pembayaran, calon pengantin diharuskan untuk cek kesehatan di puskesmas untuk mendapatkan vaksin sebelum menikah.

- Serahkan slip atau bukti pembayaran beserta bukti vaksin calon pengantin ke KUA tempat akad. Selanjutnya, petugas KUA akan memeriksa data calon kedua mempelai serta wali nikah. Apabila tidak terdapat kesalahan, maka calon pengantin bisa melaksanakan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah.

- Akad dan penyerahan buku nikah dilakukan di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA. Jika pernikahan dilaksanakan di luar kantor KUA, maka akad dan penyerahan buku nikah akan dilakukan oleh petugas KUA di tempat akad.

Sebagai catatan, pendaftaran nikah sebaiknya dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari dilaksanakannya pernikahan. Apabila kurang dari 10 hari kerja, maka calon pengantin harus mendapatkan surat dispensasi dari camat atas nama bupati/wali kota tempat akan dilaksanakannya akad nikah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun