Mohon tunggu...
Nadya Febri Harlifia
Nadya Febri Harlifia Mohon Tunggu... Freelancer - Freelance writer

Suka baca dan suka nulis tentang self development dan rekomendasi film

Selanjutnya

Tutup

Love

Cara Daftar Nikah Online dan Offline di KUA, Lengkap dengan Syaratnya!

6 September 2024   16:52 Diperbarui: 9 September 2024   09:22 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Setelah selesai melakukan pembayaran, calon pengantin diharuskan untuk cek kesehatan di puskesmas untuk mendapatkan vaksin sebelum menikah.

- Serahkan slip atau bukti pembayaran beserta bukti vaksin calon pengantin ke KUA tempat akad. Selanjutnya, petugas KUA akan memeriksa data calon kedua mempelai serta wali nikah. Apabila tidak terdapat kesalahan, maka calon pengantin bisa melaksanakan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah.

- Akad dan penyerahan buku nikah dilakukan di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA. Jika pernikahan dilaksanakan di luar kantor KUA, maka akad dan penyerahan buku nikah akan dilakukan oleh petugas KUA di tempat akad.

Sebagai catatan, pendaftaran nikah sebaiknya dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari dilaksanakannya pernikahan. Apabila kurang dari 10 hari kerja, maka calon pengantin harus mendapatkan surat dispensasi dari camat atas nama bupati/wali kota tempat akan dilaksanakannya akad nikah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun