Mohon tunggu...
Nadya Febri Harlifia
Nadya Febri Harlifia Mohon Tunggu... Freelancer - Freelance writer

Suka baca dan suka nulis tentang self development dan rekomendasi film

Selanjutnya

Tutup

Love

Cara Daftar Nikah Online dan Offline di KUA, Lengkap dengan Syaratnya!

6 September 2024   16:52 Diperbarui: 9 September 2024   09:22 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Cara daftar nikah online di KUA

Mendaftarkan pernikahan di KUA bisa dilakukan dengan dua cara, online maupun offline. Untuk mendaftar secara online calon pengantin bisa mengikuti beberapa alur berikut ini:

- Calon pengantin mendaftar secara online di laman SIMKAH (simkah4.kemenag.go.id). Daftar, kemudian isi dan lengkapi semua form yang disediakan. Apabila akad nikah dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan tersebut gratis. Namun, apabila dilakukan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp600 ribu dan tagihan pembayaran akan tergenerasi secara otomatis oleh sistem.

- Setelah selesai mengisi formulir online, bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera dalam tagihan pembayaran nikah agar dapat berlanjut ke proses pemeriksaan nikah. Perlu diingat, menunda pembayaran nikah akan berakibat pada data pendaftaran secara sistem tidak akan berlanjut ke pemeriksaan nikah.

- Setelah melakukan pembayaran, calon pengantin harus melakukan cek kesehatan di puskesmas untuk mendapatkan vaksin sebelum menikah.

- Menyerahkan semua berkas yang sudah diurus ke KUA, termasuk kwitansi pembayaran dan bukti vaksin kedua calon pengantin untuk kemudian dilakukan pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad.

- Apabila tidak terdapat masalah, maka calon pengantin bisa melaksanakan akad dan mendapatkan buku nikah. Jika pernikahan dilaksanakan di kantor KUA, maka akad dan penyerahan buku nikah dilakukan di kantor KUA. Jika pernikahan dilaksanakan di luar kantor KUA, maka akad dan penyerahan buku nikah akan dilakukan oleh petugas KUA di tempat akad.

5. Cara daftar nikah offline di KUA

Untuk daftar nikah di KUA secara offline, calon pengantin bisa mengikuti beberapa langkah
berikut ini:

- Datang ke kantor KUA tempat akan dilaksanakannya akad nikah dan melakukan pendaftaran nikah. Biaya layanan akan terhitung gratis apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA. Namun, jika pernikahan dilaksanakan di luar kantor KUA, maka calon pengantin harus membayar biaya layanan nikah sebesar Rp600 ribu.

- Membayar biaya layanan di Bank persepsi yang ada di wilayah KUA tempat menikah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun