- Setelah selesai melakukan pembayaran, calon pengantin diharuskan untuk cek kesehatan di puskesmas untuk mendapatkan vaksin sebelum menikah.
- Serahkan slip atau bukti pembayaran beserta bukti vaksin calon pengantin ke KUA tempat akad. Selanjutnya, petugas KUA akan memeriksa data calon kedua mempelai serta wali nikah. Apabila tidak terdapat kesalahan, maka calon pengantin bisa melaksanakan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah.
- Akad dan penyerahan buku nikah dilakukan di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA. Jika pernikahan dilaksanakan di luar kantor KUA, maka akad dan penyerahan buku nikah akan dilakukan oleh petugas KUA di tempat akad.
Sebagai catatan, pendaftaran nikah sebaiknya dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari dilaksanakannya pernikahan. Apabila kurang dari 10 hari kerja, maka calon pengantin harus mendapatkan surat dispensasi dari camat atas nama bupati/wali kota tempat akan dilaksanakannya akad nikah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H