Sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia meyakini bahwa kekayaan alam adalah milik negara dan seharusnya digunakan untuk kepentingan dan kemakmuran rakyat. Sehingga pemerintah memiliki wewenang penuh dalam menjaga perekonomian nasional dengan mengeluarkan kebijakan yang tidak hanya berdampak secara nasional, melainkan juga secara internasional.
Misalnya, seperti kebijakan larangan impor diterbitkan oleh Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras. Meskipun kebijakan ini tidak sepenuhnya melarang impor beras, namun dengan terbitnya kebijakan tersebut masyarakat akan berupaya memenuhi kebutuhannya dengan meningkatkan produksi barang atau mencari substitusi. Pemerintah juga berharap dengan adanya kebijakan tersebut maka petani Indonesia menjadi terlindungi dan ketergantungan masyarakat Indonesia terhadap beras impor menjadi berkurang.
Dapat disimpulkan bahwa dalam perekonomian Indonesia, liberalisasi pasar tidak selamanya dipandang baik. Dalam beberapa kasus tertentu, pemikiran merkantilisme dibutuhkan sebagai bentuk perlindungan industri dalam negeri yang merupakan prioritas negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H