Asas yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan siswa (klien) mengkuti atau menjalani layanan atau kegiatan yang diperuntukkan              baginya. Konselor berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan.
- Asas keterbukaan
      Asas yang menghendaki agar siswa (klien) yang menjadi sasaran layanan/kegiatan bersikap terbuka dan tidak berpura-pura, baik dalam                memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi                  mengembangkan dirinya.
- Asas kegiatan
      Asas yang menghendaki agar siswa (klien) yang menjadi sasaran layanan dapat berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan atau kegiatan              bimbingan dan Konseling harus mendorong dan memotivasi siswa untuk aktif dalam setiap layanan atau kegiatan yang diberikan kepadanya.
- Asas kemandirian
      Asas yang menunjukkan pada tujuan umum bimbingan dan konseling, yaitu siswa (klien) sebagai sasaran layanan/kegiatan bimbingan dan            konseling diharapkan menjadi individu-individu yang mandiri.
- Asas kekinian
      Asas yang menghendaki agar objek sasaran layanan bimbingan dan konseling, yakni permasalahan yang dihadapi siswa atau klien adalah dalam       kondisi sekarang. Adapun masa lampau dan masa depan dilihat sebagai dampak dan memiliki keterkaitan dengan apa yang diperbuat siswa            (klien) pada saat sekarang.
- Asas kedinamisan
      Asas yang menghendaki agar isi layanan terhadap sasaran layanan siswa atau klien hendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus         berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan keutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
- Asas keterpaduan
      Asas yang menghendaki agar berbagai layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh guru pembimbing maupun            pihak lain, saling menunjang, harmonis, dan terpadu.
- Asas kenormatifan
      Asas yang menghendaki agar seluruh layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling didasarkan pada norma- norma, baik norma agama,              hukum, peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan kebiasaan- kebiasaan yang berlaku.
- Asas keahlian
      Asas yang menghendaki agar layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional. Dalam hal        ini, para pelaksana layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling lainnya hendaknya merupakan tenaga yang benar-benar ahli dalam                 bimbingan dan konseling.
- Asas alih tangan kasus
      Asas yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas        suatu permasalahan siswa (klien) dapat mengalihtangankan kepada pihak yang lebih ahli.
- Asas Tut Wuri Handayani
      Asas yang menghendaki agar pelayanan bimbingan dan konseling secara keseluruhan dapat menciptakan suasana mengayomi (memberikan           rasa aman), mengembangkan keteladanan, dan memberikan rangsangan dan dorongan, serta kesempatan yang seluas-luasnya kepada siswa          (klien) untuk maju.