Mohon tunggu...
DyanZM
DyanZM Mohon Tunggu... Lainnya - Pembelajar Segala Hal

Orang awam yg sangat tertarik ekonomi syariah dan pengetahuan agama untuk dijadikan bekal dan sedekah ilmu...

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Seri Mengenal Sekilas 4 Imam Mazhab dan Sekilas Mazhabnya: Imam Hambali (4)

26 Agustus 2020   22:03 Diperbarui: 8 Juni 2021   12:50 4397
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baca juga: Mengenal 4 Mazhab Dalam Islam

- Saat sekarang mazhab ini dianut Arab Saudi, dan menjadi negara satu-satunya yg menjadikan sebagai mazhab resmi negara, serta dianut juga di pedalaman Oman, dan beberapa tempat sepanjang Teluk Persia.
Diperkirakan penganutnya sekitar 5% dari total penduduk Islam di dunia, yang dominan di semenanjung Arab.

- Penganut Mazhab Imam Hambali yang disebut juga Ulama *Hanabilah* yg terkenal diantaranya yaitu :
1. Al-Qadhi Abu Ya'la (380 H - 458 H).
2. Abdul Qadir al-Jailani (470 H - 561 H), pendiri Tarekat Qadariyah
3. Ibnul Jauzi atau Abu al-Faraj ibn al-Jauzi (508 H - 597 H)
4. Ibnu Qudamah Al-Maqdisi (541 H - 629 H)
5. Ibnu Taimiyah (661 H - 728 H)
(Abul Abbas Taqiyuddin Ahmad bin Abdus Salam bin Abdullah bin Taimiyah al Harrani)
6. Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah (691 H - 751 H)
(Muhammad bin Abi Bakar bin Ayyub bin Sa'd al-Zar'i al-Dimashqi).
7. Muhammad bin Abdul Wahhab (1115 H - 1206 H)
 8. Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz atau dikenal Syekh bin Baz (1330 H - 1420 H)
9. Syekh Utsaimin (1343 H-1421 H)
(Muhammad bin Shalih bin Muhammad bin Sulaiman bin Abdur Rahman Al-'Utsaimin At-Tamimi).
*note : Syekh al-Albani dan Ibnu Hazm tidak tercatat sebagai pengikut mazhab Hambali.

- Hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad mencapai satu juta hadits, dan hadits-haditsnya tersebut banyak diriwayatkan oleh sejumlah besar ulama, termasuk oleh beberapa orang gurunya, serta Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan hadits dari Imam Ahmad.

- Pandangan atau pujian Imam lainnya kepada Imam Hambali :
1. Imam Syafi'i
"Setelah saya keluar dari Baghdad, tidak ada orang yang saya tinggalkan di sana yang lebih terpuji, lebih shaleh dan yang lebih berilmu daripada Ahmad bin Hanbal".

"Ahmad bin Hanbal adalah Imam dalam 8 hal, Imam dalam hadis, Imam dalam fiqih, Imam dalam bahasa, Imam dalam Alquran, Imam dalam kefakiran, Imam dalam kezuhudan, Imam dalam wara', dan Imam dalam sunah".

Dimata Imam Syafi'i, Ahmad bin Hanbal juga merupakan rujukan sekaligus barometer shahih dan dhaifnya sebuah hadits :
"Wahai Abu Abdullah (Imam Ahmad). Jika menurutmu ada hadits shahih, beritahukan kepadaku, aku akan menghampiri sumbernya, baik orang Hijaz, Syam, Iraq maupun Yaman".

2. Abdurazzaq Bin Hammam yang juga salah seorang gurunya pernah berkata :
"Saya tidak pernah melihat orang se-faqih dan se-wara' Ahmad Bin Hanbal"

3. Ibrahim Al Harbi berkata :
"Saya melihat Abu Abdullah Ahmad bin Hanbal seolah-olah Allah gabungkan padanya ilmu orang-orang terdahulu dan orang-orang belakangan dari berbagai disiplin ilmu".

- Beberapa contoh praktek fiqih dalam Mazhab Hambali :
* Disunnahkan membaca basmallah sebelum al-fatihah saat shalat dan dibaca pelan (sama dengan mazhab Hanafi).
Sedang menurut Mazhab Maliki membacanya makruh, dan menurut Mazhab Syafi'i adalah wajib dan dibaca keras saat shalat jahriyah, serta merupakan bagian ayat dari al-fatihah.

* Tidak ada qunut dalam shalat subuh, kecuali qunut kalau ada musibah besar (sama dgn mazhab hanafi).
Jika menurut mazhab maliki dan syafi'i ada qunut saat shalat subuh (bedanya maliki sebelum ruku, dan syafi'i sesudah ruku).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun