Mohon tunggu...
DyanZM
DyanZM Mohon Tunggu... Lainnya - Pembelajar Segala Hal

Orang awam yg sangat tertarik ekonomi syariah dan pengetahuan agama untuk dijadikan bekal dan sedekah ilmu...

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Seri Mengenal Sekilas 4 Imam Mazhab dan Sekilas Mazhabnya: Imam Malik (2)

23 Agustus 2020   11:34 Diperbarui: 23 Agustus 2020   11:22 594
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

*2. Imam Malik (Imam Malik Bin Anas)*

- Nama Lengkap : *Abu Abdullah Malik bin Anas* bin Malik bin Abi Amir bin Amr bin al-Haris bin Gaiman bin Husail bin Amr bin al-Harits al-Asbahi al-Madani.

- Lahir di Madinah, 93 H / 712 M (13 thn lebih muda dari Imam Abu Hanifah), pada masa khalifah Sulaiman bin Abdul Malik bin Marwan (salah satu khalifah Bani Umayyah).

- Meninggal di Madinah, 179 H / 795 M atau usia 86 thn, dimakamkan di pemakaman Baqi'.

- Karena lahir dan besar di Madinah, Imam Malik dibesarkan dalam lingkungan keluarga dan masyarakat yang agamis, yang banyak belajar hadits, atsar dan fiqih secara khusus.

- Orangtuanya, Anas bin Malik (_bukan Anas bin Malik_ sahabat Nabi), merupakan murid dari sahabat-sahabat Rasulullah SAW dan ulama-ulama tabi'in.

- Kakek beliau Malik bin Abi Amir (wafat 94 H) termasuk ulama tabi'in, yang meriwayatkan hadits dari Umar bin Khatab, Utsman bin Affan, dan 'Aisyah radhiyallahu 'anhum, yang juga diteruskan oleh putranya yaitu Anas (ayahnya Imam Malik), maupun paman-pamannya.

- Imam Malik juga memiliki saudara bernama Nadhar, yang juga mempelajari hadits terlebih dahulu daripada dirinya, baru kemudian Imam Malik mengikuti jejak saudaranya tersebut belajar hadits kepada para ulama tabi'in.

- Imam Malik mulai menuntut ilmu dan hapal Al Quran serta ribuan hadits sejak beliau masih kecil (juga tidak ada sumber pasti yang menyebutkan pada usia berapa).

- Pada usia sekitar 21 tahun, beliau sudah diizinkan untuk memberikan fatwa.

- Seluruh ilmu dan pendidikan beliau didapat di Madinah, baik oleh ulama-ulama Madinah itu sendiri maupun ulama yang datang ke Madinah, karena beliau tidak pernah keluar dari Madinah kecuali saat berhaji dan umroh.

- Guru-guru Imam Malik banyak, ada sekitar 300 orang dari kalangan tabi'in, dan sekitar 600 orang dari kalangan tabi'it tabi'in, diantaranya yang masyhur, yaitu :

1. Nafi' Maula Ibnu Umar (wafat 117 H), periwayat hadits terpercaya, yang juga meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah, Abdullah bin Umar dan Aisyah radhiyallahu 'anhum.

2. Muhammad bin Syihab Az-Zuhri (wafat 124 H), salah satu ulama ahli hadits terbesar yang juga termasuk shighar at-tabi'in (tabi'in junior). Ia adalah orang pertama yang membukukan ilmu hadis atas perintah Khalifah Umar bin Abdul Aziz.

3. Abdurahman bin Hurmuz (wafat 117 H), guru Imam Malik dengan masa paling panjang, 13 tahun. Beliaulah yang sangat berpengaruh dalam pembentukan adab Imam Malik.

4. Rabi'ah bin Abi Abdurahman (wafat 136 H), yang biasa dikenal dengan sebutan Rabi'ah ar-Ra'yi. Rabi'ah ahli logika dan beliau tercatat sebagai ahli fiqih pertama kali yang majelisnya didatangi oleh Imam Malik di masjid Nabawi dengan arahan ibunya sang Imam, sebelum Imam Malik berkeliaran mencari ilmu ke sana kemari, berguru dan meminta fatwa serta periwayatan hadits.

5. Nafi bin Abdurrahman bin Abu Nuaim (wafat 169 H),  ahli hadits dan qiraat, merupakan salah satu dari 7 Imam Qira'at Sab'ah.

- Salah satu metode pembelajaran Imam Malik, beliau mengawalinya dengan menyampaikan hadits terlebih dahulu, lalu disusul pembahasan tentang persoalan fiqih.

- Madzhab fiqihnya, agak berbeda dengan madzhab Hanafi, memberikan porsi yang luas bagi riwayat dan hadits Nabi, bahkan memasukkan tradisi dan kebiasaan masyarakat Madinah (amal ahli al-madinah) sebagai salah satu sumber hukum. Menurutnya, apa yang dilakukan dan ditradisikan oleh orang Madinah adalah apa yang dulu dilakukan oleh Rasulullah SAW. Menggunakan ijtihad ketika benar-benar terpaksa saja.

- Mazhab Maliki berkebalikan dari Mazhab Hanafi, _-yang dianggap banyak mengedepankan nalar/akal dan logika karena kurang tersedianya nash-nash yang valid di Kufah-_, maka Mazhab Maliki justru kebanjiran sumber-sumber nash atau hadits yg tersebar di Madinah tempat tinggal Rasulullah hingga akhir hayat. 

Sebab, mazhab ini juga tumbuh dan berkembang di kota Madinah, dimana penduduknya adalah anak keturunan para sahabat, sehingga selain banyaknya hadits-hadits Nabi, maka perilaku penduduk Madinah pun bisa dijadikan sumber hukum karena dianggap mengikuti tuntunan Rasulullah.

- Mazhab Maliki dikenal dengan istilah _ahlul hadits_, sebagai lawan dari anggapan istilah _ahlul rayi'_ yg disematkan kepada mazhab Hanafi.

- Ciri khas mazhab dan pemikiran Imam Malik adalah, sangat meyakini bahwa praktik ibadah yang dikerjakan penduduk Madinah sepeninggal Rasulullah SAW bisa dijadikan dasar hukum meski tanpa harus merujuk kepada hadits yang sahih pada umumnya.

- Mazhab ini juga dikenal amat mengedepankan aspek kemaslahatan dalam menetapkan hukum.

- Menurut sebuah riwayat, murid terkenal Imam Malik mencapai 1.300 orang, beberapa di antaranya :

* Abdullah bin Wahab

* Abdurrahman bin al-Qasim

* Asyhab bin Abdul Aziz al-Qaisi

* Asad bin Al-Furad bin Sinan

* Abdul Malik bin Al-Majisyun

* Abdullah bin Abdul Hakim bin A'yun

* Yahya bin Yahya al-Laitsi

* Al-Qa'nabi

- Termasuk murid beliau yang lain adalah empat khalifah Bani Abbasiyah, mulai dari Al-Mansur, Al-Mahdi, Al-Hadi, dan Harun Al-Rasyid.

- Ulama besar, *Imam Abu Hanifah* dan *Imam Syafi'i* pun tercatat pernah menimba ilmu dari Imam Maliki.

- Kitab terkenal buatan Imam Malik adalah *Al Muwatha'*, disusun atas anjuran Khalifah Al-Mansur (754-775 M), dgn menghabiskan waktu 40 tahun, dan ditunjukan kepada 70 ahli fiqh Madinah untuk menyepakatinya.

- Kitab tersebut menghimpun 100.000 hadits hapalan Imam Malik yang diseleksi. Awalnya, memuat 10 ribu hadits yang sudah diseleksi, namun lewat penelitian ulang, Imam Malik hanya memasukkan kurang lebih 1.720 hadits.

- Kitab ini bukan hanya berisi hadits-hadits Nabi, namun juga atsar sahabat maupun fatwa para sahabat & fatwa tabi'in, dimana Imam Malik berpendapat bahwa fatwa mereka adalah bagian dari sunnah.

- Al Muwattha merupakan kitab hadits tua yang ditulis jauh sebelum Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, dan dianggap sebagai kitab pertama yang dihimpun dan dibukukan.

- Sejumlah ulama ada yg berpendapat bahwa sumber hadits itu ada 7, yaitu Al Kutubus Sittah (6 Kitab : Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan an-Nasa'i, Sunan Abu Dawud, Sunan at-Tirmidzi, Sunan ibnu Majah) dan ditambah Al-Muwatha' nya Imam Malik.

- Kitab ini juga masuk kategori salah satu dari Kutubut Tis'ah (9 kitab hadits ulama di kalangan Sunni) dan menjadi rujukan penting, khususnya di kalangan pesantren dan ulama kontemporer.

- Hadis-hadis yang terdapat dalam Al Muwatha' tidak semuanya _Musnad_ (sanad bersambung), ada yang _Mursal_ (sanad terputus antara tabi'in dan sahabat), _Mu'dlal_ (sanad terputus minimal 2 perawi berturut2) dan _Munqathi_ (sanad terputus minimal 1 perawi dimanapun letaknya).

- Sebagian ulama menghitung kandungan kitab tsb berjumlah 600 hadis musnad (sanad bersambung), 222 hadis mursal (sanad terputus), 613 hadis mauquf (bersandar pada sahabat), 285 perkataan tabi'in, disamping itu ada 61 hadits tidak jelas, hanya dikatakan "telah sampai kepadaku" atau "dari orang kepercayaan", tetapi hadits-hadits tersebut bersanad dari jalur lain yang bukan jalur dari Imam Malik sendiri.

- Dengan kata lain, Al-Muwatha' ada yang bersanad lengkap, ada pula yang mursal, ada pula yang muttashil, ada pula yang munqathi', bahkan ada yang balaghat, yaitu suatu sanad yang tidak menyebutkan dari siapa Imam Malik menerima hadits tersebut.

- Secara berurutan, hirarki sumber penetapan hukum Imam  Malik dalam menetapkan hukum fiqih yaitu :

1. Al Qur'an

2. Al Hadits (baik mutawwatir, mashyur maupun ahad, dan juga menerima hadits mursal/putus sanadnya,  asal yg meriwayatkan tsiqah/terpercaya).

3. Ijma Ahlul Madinah (didasarkan pada amal/tradisi masyarakat Madinah. Kadang menolak hadits yang berlawanan atau tidak diamalkan ulama madinah).

4. Qaul Sahabi (perkataan sahabat Nabi, walaupun tidak masyhur, selama tidak ada sahabat lain yg mengingkarinya).

5. Qiyas (analogi)

6. Istihsan (mencari yg lebih baik)

7. Maslahah al-mursalah (kemaslahatan yang tidak ada ketentuannya).

- Mazhab Maliki pernah menjadi mazhab resmi di Makkah, Madinah, Irak, Mesir, Aljazair, Tunisia, Andalusia (kini Spanyol), Maroko, dan Sudan.

- Pengikut mazhab ini berkurang (di Makah dan Madinah resmi menggunakan Mazhab Hambali), dan perkiraan sekarang dianut sekitar 15% muslim di dunia, banyak di daerah Afrika Utara dan Barat, seperti di Tunisia, Maroko, Al Jazair dan Sudan, termasuk Spanyol. Dan Maroko saat ini satu-satunya negara yang secara resmi menganut Mazhab Maliki.

- Beberapa ulama masyhur penganut mazhab Maliki lainnya :

* Imam Al-Qurthubi

* Isa bin Dinar al-Andalusi

* Abdul Hasan Ali bin Ziyad at-Tunisi

* Abdus Salam bin Said at-Tanukhi

* Abdul Walid al-Baji

* Ibnu Rusyd (Averroes)

- Pandangan Imam Mazhab lainnya kepada Imam Malik :

1. Imam Abu Hanifah

 "Aku tidak pernah melihat seseorang yang lebih pandai tentang sunnah Rasulullah dari Imam Malik."

2. Imam Syafi'i

"Jika disebut ulama, maka Malik adalah bintang. Dan tidak seorangpun sampai pada tingkat keilmuan Malik, karena kekuatan hafalan, itqan, dan integritasnya. Dan barangsiapa menginginkan hadits shahih hendaklah menemui Malik."

"Malik bin Anas adalah guruku. Tak seorangpun lebih berjasa bagiku melebihi Malik."

"Imam Malik adalah Hujjatullah atas makhluk-Nya setelah para Tabi'in"

3. Imam Ahmad bin Hambal

"Malik adalah pemimpin dari jajaran pemimpin ilmuwan. Dan ia imam dalam bidang hadits dan fiqih."

- Beberapa contoh praktek fiqih dalam Mazhab Maliki :

* Penggunaan batu sebagai media tayamum (bersuci) ketika tidak ada air, tidak harus dengan debu.

* Air mani adalah najis, sementara sebagian imam lainnya menganggap suci.

* Basmallah bukan bagian dari Al Fatihah, dan makruh membacanya sebelum Al Fatihah dalam shalat fardhu, kecuali dengan maksud menghormati mazhab lain (kalau Imam Hanafi, membacanya sunah).

* Qunut saat shalat subuh, namun lebih afdhal dilakukan *sebelum ruku*.

* Menggerakan jari telunjuk ke kanan dan ke kiri saat duduk tasyahud dalam shalat.

* Syarat sah shalat jumat minimal 12 orang selain Imam.

* Khutbah jumat wajib pakai bahasa arab.

Wallahu'alam bishawab...

DyanZM

#Dirangkum dan Diolah Dari Berbagai Sumber

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun