Mohon tunggu...
DyanZM
DyanZM Mohon Tunggu... Lainnya - Pembelajar Segala Hal

Orang awam yg sangat tertarik ekonomi syariah dan pengetahuan agama untuk dijadikan bekal dan sedekah ilmu...

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Seri Mengenal Sekilas 4 Imam Mazhab dan Sekilas Mazhabnya: Imam Malik (2)

23 Agustus 2020   11:34 Diperbarui: 23 Agustus 2020   11:22 594
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

- Secara berurutan, hirarki sumber penetapan hukum Imam  Malik dalam menetapkan hukum fiqih yaitu :

1. Al Qur'an

2. Al Hadits (baik mutawwatir, mashyur maupun ahad, dan juga menerima hadits mursal/putus sanadnya,  asal yg meriwayatkan tsiqah/terpercaya).

3. Ijma Ahlul Madinah (didasarkan pada amal/tradisi masyarakat Madinah. Kadang menolak hadits yang berlawanan atau tidak diamalkan ulama madinah).

4. Qaul Sahabi (perkataan sahabat Nabi, walaupun tidak masyhur, selama tidak ada sahabat lain yg mengingkarinya).

5. Qiyas (analogi)

6. Istihsan (mencari yg lebih baik)

7. Maslahah al-mursalah (kemaslahatan yang tidak ada ketentuannya).

- Mazhab Maliki pernah menjadi mazhab resmi di Makkah, Madinah, Irak, Mesir, Aljazair, Tunisia, Andalusia (kini Spanyol), Maroko, dan Sudan.

- Pengikut mazhab ini berkurang (di Makah dan Madinah resmi menggunakan Mazhab Hambali), dan perkiraan sekarang dianut sekitar 15% muslim di dunia, banyak di daerah Afrika Utara dan Barat, seperti di Tunisia, Maroko, Al Jazair dan Sudan, termasuk Spanyol. Dan Maroko saat ini satu-satunya negara yang secara resmi menganut Mazhab Maliki.

- Beberapa ulama masyhur penganut mazhab Maliki lainnya :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun