- Secara berurutan, hirarki sumber penetapan hukum Imam  Malik dalam menetapkan hukum fiqih yaitu :
1. Al Qur'an
2. Al Hadits (baik mutawwatir, mashyur maupun ahad, dan juga menerima hadits mursal/putus sanadnya, Â asal yg meriwayatkan tsiqah/terpercaya).
3. Ijma Ahlul Madinah (didasarkan pada amal/tradisi masyarakat Madinah. Kadang menolak hadits yang berlawanan atau tidak diamalkan ulama madinah).
4. Qaul Sahabi (perkataan sahabat Nabi, walaupun tidak masyhur, selama tidak ada sahabat lain yg mengingkarinya).
5. Qiyas (analogi)
6. Istihsan (mencari yg lebih baik)
7. Maslahah al-mursalah (kemaslahatan yang tidak ada ketentuannya).
- Mazhab Maliki pernah menjadi mazhab resmi di Makkah, Madinah, Irak, Mesir, Aljazair, Tunisia, Andalusia (kini Spanyol), Maroko, dan Sudan.
- Pengikut mazhab ini berkurang (di Makah dan Madinah resmi menggunakan Mazhab Hambali), dan perkiraan sekarang dianut sekitar 15% muslim di dunia, banyak di daerah Afrika Utara dan Barat, seperti di Tunisia, Maroko, Al Jazair dan Sudan, termasuk Spanyol. Dan Maroko saat ini satu-satunya negara yang secara resmi menganut Mazhab Maliki.
- Beberapa ulama masyhur penganut mazhab Maliki lainnya :