*Mengerti Perbedaan Jual-Beli & Riba*
Ketika kita beli barang, misal snack atau minuman di warung, dengan harga 10 ribu, itu namanya JUAL BELI. Pemilik warung menjual & kita membeli. Pemilik warung bisa jadi beli harga pokoknya (istilah awam adalah 'Modalnya' atau harga awal/harga perolehan) cuma dengan harga 4 ribu. Berarti keuntungan si pemilik warung adalah 6 ribu.Â
Dan umumnya kita tidak ribet atau kepo menanyakan ke penjual, berapa harga pokok penjual (modal) untuk memperoleh barang tsb, ataupun berapa untungnya penjual tsb.
Atau ilustrasi lain, kita mau beli HP di toko HP dengan harga 3 juta. Deal alias sepakat, maka harga jual 3 jt tsb dibeli oleh kita, maka itu juga adalah JUAL BELI.
Bisa jadi harga pokok/modal/harga awal/harga perolehannya cuma 2,5 jt, yg berarti keuntungan penjual adalah 500 ribu.
Jika kita beli HP tsb secara cash (tunai) dgn harga 3 jt, maka selesai sudah JUAL BELI tsb.
Namun jika kita beli HP tsb dengan cara ditangguhkan pembayarannya, atau yg kita kenal dgn istilah berhutang, maka jika seluruh harga jual tsb kita tunda pembayarannya (hutang), berapakah hutang kita?
Sepakat jawabannya : Hutang kita ke penjual toko HP tsb adalah 3 jt, walaupun pemilik toko beli HP tsb sebelumnya cuma 2,5 jt.
Selisih 500 ribu adalah keuntungan si penjual. Dan tidak pernah terjadi, kita mengklaim bahwa hutang kita cuma 2,5 jt, karena harga pokok/perolehannya si penjual cuma 2,5 jt. Tentu itu akan lucu dan naif.
Berbeda kalau kita berhutang duit 2,5 jt dgn seseorang utk beli HP seharga 2,5 jt. Lalu atas hutang tsb, kita bayar kelebihan 500 ribu (apapun istilah kelebihan tsb, bunga atau imbalan atau lainnya), sehingga hutang duit kita menjadi 3 jt, maka selilisih kelebihan 500 ribu tsb itulah yg dinamakan RIBA.
Maka kalau sudah begitu, masih mau mengatakan : JUAL BELI itu sama dengan RIBA?
Jangan sampai seperti yg disampaikan dalam ayat Al Qur'an surah Al-Baqarah ayat 275, yg artinya :
"Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa JUAL BELI itu SAMA DENGAN RIBA, padahal Allah telah MENGHALALKAN JUAL BELI dan MENGHARAMKAN RIBA"
Nah, begitu juga dengan transaksi di perbankan. Mari kita pahami bersama-sama.
Di perbankan syariah, jika kita ingin beli rumah, maka misal akadnya adalah JUAL BELI (Murabahah).
Misal harga pasaran rumah adalah 100 jt, maka Bank sebagai 'pedagang' membeli rumah tsb 100 jt (sebagai harga pokok/harga modal/harga awal/harga perolehan), lalu Bank menjual rumah tsb ke nasabah dgn harga misalnya 150 jt, maka selisih 50 jt adalah keuntungan Bank.
Jika nsb mau membeli rumah tsb seharga 150 jt ke Bank, dan kebetulan pembayarannya ditangguhkan (berhutang), maka berapakah hutang nasabah?
Tentu jawabnya juga similiar dgn penjelasan sebelumnya, bahwa hutang nasabah ke bank adalah 150 jt. Maka akan menjadi lucu kalau ada orang atau nasabah yg mengatakan hutangnya ke bank cuma 100 jt hanya karena bank dulu beli rumahnya cuma 100 jt? Hey, Ini jual-beli! Sama seperti jual HP penjelasan di atas.
Apa kita mau dikatakan menjalankan transaksi riba? Bandingkan dgn transaksi di Bank Konvensional berikut.
Nasabah mau beli rumah dgn harga pasaran 100 jt. Karena tidak punya uang, maka pinjam duit 100 jt ke Bank Konvensional.
Atas pinjaman 100 jt tsb, katakanlah nasabah bayar bunga sebesar 50 jt selama jangka waktu pinjaman. Maka basis transaksinya adalah meminjam duit 100 jt & membayar bunga 50 jt, sehingga total yg dibayar nantinya adalah 150 jt.
Di dalam hukum fiqih muamalah, ini yg disebut RIBA.
Secara matematis, total nilai yg dibayar oleh nasabah akan sama yaitu 150 jt, namun berbeda transaksi. Yg Bank Syariah berbasis JUAL BELI seharga 150 jt.
Sedangkan yg Bank konvensioanl berbasih RIBA yakni pinjam uang & membayar bunga sehingga prediksi nilainya kurang lebih 150 jt juga.
Walau nilainya sama, ternyata yg membedakan antara yg syariah (jual-beli) dan riba (bunga) adalah : NIAT, PROSES, AKAD dan ADMINISTRASInya.
Sedikit analogi terkait :
1. Seekor ayam disembelih dgn cara syar'i (dengan membaca Bismillahirrahmanirrohiim, tidak terputus lehernya, tidak menyiksanya), lalu dimasak menjadi ayam goreng, uenaakkk rasanya.
Bandingkan dengan berikut :
2. Seekor ayam disembelih dgn cara tidak syar'i (tidak membaca Bismillahirrahmanirrohiim, atau disembelih sampai terputus lehernya atau dengan cara dipelintir lehernya), lalu dimasak menjadi ayam goreng, sama uenaakkk rasanya, tapi yang ini kan haram dimakan oleh umat Muslim.
Ternyata hasil akhirnya tidak ada bedanya dengan yg diproses secara syar'i maupun tidak syar'i.
Yg membedakan cuma : niat & bacaannya serta prosesnya, tapi menentukan apakah itu sesuai syariah atau tidak (haram).
Jadi sudah tahu bedanya transaksi JUAL-BELI dan RIBA?
Semoga bermanfaat.
DyanZM
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H