Mohon tunggu...
DyanZM
DyanZM Mohon Tunggu... Lainnya - Pembelajar Segala Hal

Orang awam yg sangat tertarik ekonomi syariah dan pengetahuan agama untuk dijadikan bekal dan sedekah ilmu...

Selanjutnya

Tutup

Money

Ekonomi Islam: Mengerti Perbedaan Jual-Beli dan Riba

11 Agustus 2020   23:29 Diperbarui: 11 Agustus 2020   23:40 1087
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Jangan sampai seperti yg disampaikan dalam ayat Al Qur'an surah Al-Baqarah ayat 275, yg artinya :

"Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa JUAL BELI itu SAMA DENGAN RIBA, padahal Allah telah MENGHALALKAN JUAL BELI dan MENGHARAMKAN RIBA"

Nah, begitu juga dengan transaksi di perbankan. Mari kita pahami bersama-sama.

Di perbankan syariah, jika kita ingin beli rumah, maka misal akadnya adalah JUAL BELI (Murabahah).

Misal harga pasaran rumah adalah 100 jt, maka Bank sebagai 'pedagang' membeli rumah tsb 100 jt (sebagai harga pokok/harga modal/harga awal/harga perolehan), lalu Bank menjual rumah tsb ke nasabah dgn harga misalnya 150 jt, maka selisih 50 jt adalah keuntungan Bank.
Jika nsb mau membeli rumah tsb seharga 150 jt ke Bank, dan kebetulan pembayarannya ditangguhkan (berhutang), maka berapakah hutang nasabah?

Tentu jawabnya juga similiar dgn penjelasan sebelumnya, bahwa hutang nasabah ke bank adalah 150 jt. Maka akan menjadi lucu kalau ada orang atau nasabah yg mengatakan hutangnya ke bank cuma 100 jt hanya karena bank dulu beli rumahnya cuma 100 jt? Hey, Ini jual-beli! Sama seperti jual HP penjelasan di atas.

Apa kita mau dikatakan menjalankan transaksi riba? Bandingkan dgn transaksi di Bank Konvensional berikut.

Nasabah mau beli rumah dgn harga pasaran 100 jt. Karena tidak punya uang, maka pinjam duit 100 jt ke Bank Konvensional.

Atas pinjaman 100 jt tsb, katakanlah nasabah bayar bunga sebesar 50 jt selama jangka waktu pinjaman. Maka basis transaksinya adalah meminjam duit 100 jt & membayar bunga 50 jt, sehingga total yg dibayar nantinya adalah 150 jt.
Di dalam hukum fiqih muamalah, ini yg disebut RIBA.

Secara matematis, total nilai yg dibayar oleh nasabah akan sama yaitu 150 jt, namun berbeda transaksi. Yg Bank Syariah berbasis JUAL BELI seharga 150 jt.
Sedangkan yg Bank konvensioanl berbasih RIBA yakni pinjam uang & membayar bunga sehingga prediksi nilainya kurang lebih 150 jt juga.

Walau nilainya sama, ternyata yg membedakan antara yg syariah (jual-beli) dan riba (bunga) adalah : NIAT, PROSES, AKAD dan ADMINISTRASInya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun