Sedikit analogi terkait :
1. Seekor ayam disembelih dgn cara syar'i (dengan membaca Bismillahirrahmanirrohiim, tidak terputus lehernya, tidak menyiksanya), lalu dimasak menjadi ayam goreng, uenaakkk rasanya.
Bandingkan dengan berikut :
2. Seekor ayam disembelih dgn cara tidak syar'i (tidak membaca Bismillahirrahmanirrohiim, atau disembelih sampai terputus lehernya atau dengan cara dipelintir lehernya), lalu dimasak menjadi ayam goreng, sama uenaakkk rasanya, tapi yang ini kan haram dimakan oleh umat Muslim.
Ternyata hasil akhirnya tidak ada bedanya dengan yg diproses secara syar'i maupun tidak syar'i.
Yg membedakan cuma : niat & bacaannya serta prosesnya, tapi menentukan apakah itu sesuai syariah atau tidak (haram).
Jadi sudah tahu bedanya transaksi JUAL-BELI dan RIBA?
Semoga bermanfaat.
DyanZM
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H