Mohon tunggu...
Nadirra Maharani Putri
Nadirra Maharani Putri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

instagram @nadirramaharani

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Maraknya Pernikahan Dini di Masa Pandemi dari Kacamata Hukum Adat

13 Desember 2020   09:12 Diperbarui: 13 Desember 2020   09:43 768
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kampanye anti pernikahan dini. (GABRIEL BOUYS/gettyimages.com via thetimes.co.uk)

Di tengah-tengah masa pandemi covid-19 ini, telah teridentifikasi terjadi lonjakan angka perkawinan dini di Indonesia. Ada berbagai latar belakang yang menjadi suatu alasan terjadinya sebuah pernikahan dini yakni pergaulan bebas salah satumya. Pernikahan dini bukanlah suatu larangan dalam hukum adat melainkan masih memiliki beberapa aturan tertentu. Namun, pergaulan bebas dalam masyarakat adat masih dianggap tabu dikarenakan masyarakat adat masih menjunjung moralitas serta akhlak seorang anak. 

Di sisi lainnya banyak pula masyarakat yang memiliki pandangan bahwa alasan-alasan yang disampaikan oleh beragam pihak yang setuju mengenai pernikahan muda tidaklah dijelaskan secara rasional dan jika dilihat dari sudut pandang agama Islam tidaklah bersifat mutlak seperti itu. 

Penyegeraan seseorang untuk pernikahan mungkin didasari dengan hadist Rasulullah agar kita menyegerakan pernikahan pada saat kita mampu dengan tujuan untuk menghindarkan kita dari perbuatan zina. Namun, maraknya pernikahan dini di masa pandemi ini dilatar belakangi oleh permasalahan ekonomi. Sehingga banyak orangtua memilih alternatif mengizinkan anaknya menikah dengan harapkan mampu meringankan beban orangtua.

Pernikahan anak dibawah umur jika dilihat dari sudut pandang hukum adat memberikan penegasan bahwa dalam Hukum adat tidak melarang adanya pernikahan anak dibawah umur, karena pernikahan dalam Hukum adat bukan hanya tentang kedua mempelai saja, akan tetapi dilihat juga dari keluarga kedua belah pihak. Tujuan atau alasannya adalah untuk menjaga atau melangsungkan hubungan kekerabatan diantara pihak yang bersangkutan, sehingga menjaga jangan sampai diantara pihak pria atau pihak wanita lari dari proses hubungan kekerabatan yang sudah diperjanjikan. Dalam faktanya banyak proses pernikahan anak dibawah umur yang dilakukan dalam konteks masyarakat adat.

 

DAFTAR PUSTAKA
Sherlin Darondos, Perkawinan Anak Di Bawah Umur Dan Akibat Hukumnya. Lex et Societatis, Vol. II/No. 4/Mei/2014.

Made Adriawan Restu Ningrat, Perkawinan Anak Dibawah Umur Ditinjau Dari Sudut Pandang Hukum Adat, Lex Privatum Vol. VI/No. 8/Okt/2018

Sita Thamar van Bemmelen* dan Mies Grijns, Relevansi Kajian Hukum Adat: Kasus Perkawinan Anak Dari Masa Ke Masa, Mimbar Hukum Volume 30, Nomor 3, Oktober 2018, Halaman 516-543

Zulfiani, Kajian Hukum Terhadap Perkawinan Anak Di Bawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Jurnal Hukum Samudra Keadilan Volume 12, Nomor 2, Juli-Desember 2017

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun