Mohon tunggu...
Nadirra Maharani Putri
Nadirra Maharani Putri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

instagram @nadirramaharani

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Maraknya Pernikahan Dini di Masa Pandemi dari Kacamata Hukum Adat

13 Desember 2020   09:12 Diperbarui: 13 Desember 2020   09:43 768
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kampanye anti pernikahan dini. (GABRIEL BOUYS/gettyimages.com via thetimes.co.uk)

Peristiwa pernikahan dalam hukum adat bukan hanya peristiwa penting bagi keluarga mempelai, akan tetapi peristiwa penting tersebut juga merupakan peristiwa penting bagi para leluhur dari kedua pihak. 

Para leluhur dari kedua pihak mempelai diharapkan merestui pernikahan agar pernikahan tersebut lebih rukun serta abadi dan kekal. Karena begitu penting arti pernikahan ini, maka pelaksanaan pernikahan itu pun senantiasa dan seterusnya disertai dengan berbagai upacara lengkap dengan sesajennya. Ini semua seakan-akan adalah tahayul, tetapi kenyatannya hal ini hingga sekarang masih Perkembangannya pernikahan dalam hukum adat memiliki bentuk-bentuk pernikahannya, adalah sebagai berikut:

  • Perkawinan jujur
  • Perkawinan semenda
  • Perkawinan bebas (mandiri)
  • Perkawinan campuran
  • Perkawinan lari

Hukum adat pernikahan pun menegaskan adanya larangan dalam pernikahan adat. Yang dimaksud dengan larang pernikahan dalam Hukum adat, adalah segala sesuatu yang dapat menyebabkan pernikahan itu tidak dapat dilaksanakan karena tidak mematuhi persyaratan sebagaimana dikehendaki oleh Hukum adat atau larangan agama yang telah masuk menjadi ketentuan Hukum adat.  Beberapa larangan itu adalah:

  • Karena hubungan kekerabatan
  • Karena perbedaan kedudukan
  • Karena perbedaan agama.

Pernikahan anak di bawah umur tidak masuk dalam larangan pernikahan hukum adat yang disebutkan dia tas. Hal ini menandakan bahwasanya pernikahan anak di bawah umur tidak dilarang atau dapat dilakukan dalam lingkup Hukum adat itu sendiri. Sehingga dalam realitas yang tumbuh dalam masyarakat adat di Indonesia masih terdapat pernikahan anak di bawah umur yang diakui oleh masyarakat adat. 

Walaupun pada prinsipnya setiap daerah memiliki adat istiadat masing-masing sesuai dengan karakteristik daerah-daerah tersebut. tetapi secara universal atau sebagian besar masyarakat adat yang ada di Indonesia mengakui atau tidak melarang adanya pernikahan anak di bawah umur. 

Pernikahan anak di bawah umur diartikan sama dengan pernikahan atau pernikahan dini. Secara umum yang dimaksud dengan pernikahan anak dibawah umur, yaitu merupakan institusi agung untuk mengikat dua insan lawan jenis yang masih remaja dalam ikatan keluarga. 

Selanjutnya Sarlito Wirawan Sarwono mengartikan pernikahan dini adalah sebuah nama yang lahir dari komitmen moral dan keilmuan yang sangat kuat, sebagai solusi alternatif. Hukum adat sendiri mengatur tentang pernikahan anak dibawah umur atau pernikahan anak-anak yang mempunyai mekanisme atau cara yang berbeda dengan Hukum nasional (UU Perkawinan). 

Pernikahan ini baru dapat dilaksanakan dalam Hukum adat apabila anak telah mencapai umur yang pantas yaitu 15 atau 16 tahun bagi perempuan dan 18 atau 19 bagi laki-laki. Apabila terjadi pernikahan dimana anak perempuan kurang dari 15 tahun dan laki-laki kurang dari 18 tahun maka setelah menikah, hidup bersama diantara mereka keduanya ditangguhkan sampai mencapai usia yang ditentukan. Pernikahan semacam ini dinamakan kawin gantung. Biasanya dilakukan apabila kedua pasangan dimaksud mencapai umur yang pantas maka pernikahannya disusul dengan pernikahan adat. 

Di beberapa daerah dibedakan antara kawin gantung dengan pernikahan anak perempuan dibawah umur (belum akilbalig) dengan seorang lelaki yang sudah dewasa. Alasan melaksanakan pernikahan anak-anak ini adalah untuk segera merealisasikan ikatan hubungan kekeluargaan antara kerabat mempelai laki-laki dengan kerabat mempelai perempuan yang memang diinginkan oleh mereka. 

Alasan ini pula kadang-kadang meyebabkan adanya anak yang masih dalam kandungan telah dijanjikan kalau kelak dikawinkan dengan anak sesuatu keluarga karena keinginan adanya ikatan kekeluargaan dengan keluaraga yang bersangkutan saja.

Pandangan Hukum adat Terhadap Pernikahan dini di masa Pandemi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun