Mohon tunggu...
Nadia Zahra Ramadhani Sufi
Nadia Zahra Ramadhani Sufi Mohon Tunggu... Lainnya - nadiazrs

Mahasiswa Pendidikan Sosiologi UNJ

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Google Classroom dan WhatsApp, Media Pembelajaran Online Masa Pandemi Covid-19

5 Mei 2020   01:06 Diperbarui: 15 Juli 2020   14:31 841
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dilansir dari web resmi Gugus Tugas Percepatan Penananan Covid-19 tercatat kasus Per Senin (04/05/2020) pasien Positif sebanyak 11.587, Sembuh 1.954, dan Meninggal 864.

Dengan adanya penyebaran Covid-19 yang begitu cepat, pemerintah pun mengeluarkan banyak kebijakan yang memuat larangan kita untuk keluar rumah apabila tidak ada kepentingan yang mendesak. 

Selain itu dilakukannya juga pembatasan transportasi, larangan mudik, pemberlakuan jaga jarak dan hindari kerumunan atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kebijakan Work From Home (WFH), dan sebagainya.

Kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan terkait virus Covid-19 diumumkan pada Jumat (20/03/2020)  dalam web resmi. Dilansir web Kemendikbud.go.id, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengimbau agar aktivitas pembelajaran baik di sekolah maupun perguruan tinggi di daerah terdampak Coronavirus Disease (Covid-19) untuk dilakukan di rumah atau tempat tinggal. Para pendidik dan tenaga kependidikan juga tidak perlu datang ke sekolah ataupun kampus untuk sementara waktu. Proses pembelajaran ataupun penyelesaian urusan administrasi dapat tetap berjalan dengan memanfaatkan teknologi.

"Guru dan dosen di wilayah terdampak Covid-19 sebaiknya tidak pergi ke sekolah atau kampus sementara waktu ini. Saya mendengar banyak tenaga pengajar yang masih beraktivitas normal. 

Saya tekankan, aktivitas bekerja, mengajar atau memberi kuliah bisa tetap dilakukan dari rumah dengan memanfaatkan teknologi," disampaikan Mendikbud Nadiem di Jakarta, Jumat (20/03/2020). 

Dengan adanya kebijakan tersebut, pembelajaran atau perkuliahan yang sebelumnya dilakukan oleh tatap muka dapat diubah dengan pembelajaran daring (online) agar semua murid dan mahasiswa dapat tetap melakukan pembelajaran dari rumah.

Dengan adanya kebijakan tersebut, masing-masing instansi pendidikan termasuk perguruan tinggi pun mengeluarkan kebijakan yang sama dengan Kemendikbud Nadiem Makarim. 

Yaitu mengganti perkuliahan tatap muka dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) menggunakan berbagai macam platform seperti Microsoft Teams, Google Classroom, Zoom, Whatsapp dan sebagainya. tergantung kepada ketentuan masing-masing guru dan dosen yang mengajar. 

Disamping banyak nya platform yang dapat digunakan untuk PJJ, tidak sedikit yang menggunakan Google Classroom dan Whatsapp karena dirasa lebih mudah dalam teknis pembelajaran.

Dikutip dari Dictio.id, Google classroom adalah produk dari Google yang dirancang untuk membantu guru, dosen, dan para penggunanya lain dalam membuat dan mengumpulkan tugas tanpa menggunakan kertas karena tugas hanya di-upload secara online, termasuk fitur yang dapat menghemat waktu pengajar dengan adanya kemampuan untuk membuat salinan Google Docs secara otomatis bagi setiap peserta didik. Google Classroom juga dapat membuat folder Drive untuk setiap tugas dan setiap peserta didik, agar semuanya tetap teratur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun