Mohon tunggu...
Nadia firdausiah
Nadia firdausiah Mohon Tunggu... Lainnya - BIGG BOS NADIA

Jangan pernah meremehkan dirimu. Bagi Dunia, kamu mungkin hanya seseorang. Tapi bagi Seseorang, kamu adalah dunianya.

Selanjutnya

Tutup

Money

Tips Memahami Konsep Ekonomi Islam

5 Maret 2018   20:51 Diperbarui: 5 Maret 2018   21:15 339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

 MENURUT PENDAPAT PARA ULAMA ISLAM TENTANG KONSEP EKONOMI ISLAM

A. STRATEGI UMUM

1. Pembinaan dari dalam

Syekh Murysid Al-Idrisiyyah memberikan visualisasi dan pemahaman kepada jamaah mengenai peran serta umat manusia dalam menciptakan nuansa kehidupan yang harmonis dinamis dan progres. Di antara hal yang cukup menarik adalah dengan pengenalan konsep zuhud dan tawakkal.

Zuhud dalam perspektif yang disampaikan oleh beliau adalah 'sikap dan kemampuan diri dalam menguasai kehidupan dan tidak dikuasai kehidupan'; dan atau 'kemampuan diri dalam mengendalikan hidup dan tidak dikendalikan hidup'. Prinsif dasar dari konsep zuhud tersebut, memberikan dampak implikasi yang sangat epektif bagi kehidupan jama'ah, terutama dalam pengambilan peran serta dikehidupan berbangsa, bernegara dan beragama.

Adapun konsep tawakkal dalam penjabarannya, adalah 'sikap hati menerima seutuhnya atas segala bentuk keputusan yang ditetapkan oleh Allah SWT baik dari sisi nikmat dan atau pun dari sisi mushibah, dengan penuh rasa syukur dan sabar'.

Dalam konsep tawakkal pun terdapat dua unsur yang cukup urgens. Yaitu; do'a oftimal dan ikhtiyar maksimal. Sehingga akan melahirkan kondisi stabilitas, dimana setiap urusan tidak disikapi dengan penuh emosional; akan tetapi senantiasa dianalisa secara rasional dan diputuskan dengan spiritual.

2. Peran aktif jama'ah dalam unit-unit usaha yayasan

Pondok Pesantren Al-Idrisiyyah dalam operasionalnya, didukung oleh yayasan Al-Idrisiyyah yang telah didirikan sejak tahun 1977 dan kemudian mengalami beberapa perubahan mengenai aktivitas dan pengurus yayasan yaitu pada tahun 1986 dan Koperasi Pondok Pesantren Fat-hiyyah yang telah didirikan sejak tahun 1981.

Ada tiga hal yang menjadi orientasi program (planning master) Pondok Pesantren Al-Idrisiyyah, yaitu; Peribadatan -- Dakwah, Pendidikan dan Peningkatan Kesejahteraan.

Dalam upaya peningkatan kesejahteraan pengurus, jamaah dan warga masyarakat, maka telah didirikan dan dikembangkan beberapa sektor kelolaan untit-unit usaha. Seperti; Waserda Qini Mart, Unit peternakan Sapi Perah, Unit Simpan Pinjam (USP), klinik Kesehatan -- pengobatan Ad Dawa', Jasa isi ulang air minum Qini Fresh dan unit peternakan udang.

Maka untuk meningkatan kualitas pemahaman keterampilan dan sikap bagi pengelola dan karyawan. Ada beberapa upaya yang telah ditempuh diantaranya dengan menyertakan pengelola dan karyawan dalam pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan oleh Yayasan Al-Idrisiyyah ataupun yang diselenggarakan oleh pemerintah tingkat daerah, propinsi maupun tingkat nasional; dan melakukan kegiatan studi banding ke beberapa tempat usaha, sesuai dengan jenis kebutuhan unit usaha yang dikelola. Hal tersebut dilakukan, supaya pengelola dan karyawan menjadi pribadi-pribadi yang memiliki kesiapan secara utuh dan menyeluruh; acountabilty dan responsibity (bertanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan) memiliki sikap optimis dan semangat tinggi; memiliki kesiapan mental; kejernihan hati; ketulusan jiwa serta totalitas iman dan kepasrahan diri akan Allah SWT.

Eksistensi Unit-unit usaha Pontren Fat-hiyyah yang dikembangkan, sangat memberikan kontribusi positif bagi kehidupan jamaah dan masyarakat lingkungan.

B. STRATEGI KHUSUS

Sektor usaha yang dikembangkan oleh Pontren Al-Idrisiyyah, tidak terlepas dari peran serta jamaah dan warga masayarakat lingkungan pontren itu sendiri. Ada diantara jamaah yang terlibat sebagai karyawan dan adapula sebagai investor atau penyandang dana.

1. Meningkatkan Faktor Produksi Jamaah

Disamping unit usaha yang dikelola oleh pontren Al-Idrisiyyah, ada pula jama'ah yang memiliki jenis kegiatan usaha tersendiri. Maka dijalin hubungan kemitraan dalam permodalan pengembangan dan pemasaran produksi usaha.

2. Meningkatkan Spiritualitas

Secara umum, seluruh bentuk kegiatan usaha yang dikembangkan diorientasikan sebagai salah satu faktor penunjang kegiatan dakwah dan ibadah disamping pemenuhan tingkat kebutuhan operasional pontren dan atau jamaah yang terlibat dan warga masyarakat pada umumnya.

Setiap bentuk aktivitas dan tindakan yang bergulir setiap waktu, diarahkan supaya menjadi nilai ibadah. Konsep Ibadah dalam perspektif Syekh Mursyid Al-Idrisiyyah dalam pemaknaan dasar adalah 'turut perintah Allah SWT'. Apakah perintah yang diterima langsung melalui isyarat dalam ayat-ayat yang tersurat, tersirat maupun perintah-perintah yang melalui petugas-petugas Allah SWT dikalangan para nabi; rasul dan khalifah-Nya (al-'ulama).

Sehingga kegiatan perekonomian pun menjadi salah satu bagian peluang untuk meraih nilai-nilai ibadah dan kebaikan. Tidak hanya sebatas meraih keuntungan materil (profit oriented) semata.

C. Operasional

Kegiatan perekonomian yang terus menerus mengalami peningkatan kearah yang kondusif, tidak terlepas dari peranan berbagai komponen. Baik pengurus, pengelola, karyawan dan masyarakat serta dukungan dari pihak pemerintah tingkat daerah, propinsi dan nasional.

Permodalan yang dibangun oleh lembaga bersumber dari beberapa unsur, di antaranya;

1. Dana swadaya partisipatif jamaah

Ada beberapa jenis kegiatan usaha yang melibatkan jama'ah, diantaranya adalah pertama, investasi untuk pengadaan hewan sapi perah. Setiap jamaah diberikan keleluasaan dan kesempatan untuk menjadi investor dengan nominal mulai dari 1 -- 7 juta, dengan sistem pembayaran cash ataupun kredit dengan limit waktu telah disepakati. Kedua, peternakan udang; setiap jama'ah dianjurkan untuk ikut partisipasi dalam menghimpun permodalan yang dikelola lewat program GAWAT (Gerakan Wakaf Tunai). Setiap jamaah dikenai kewajiban untuk berpartipasi aktif dengan nominal 1 juta rupiah / orang; ketiga, dana kelolaan yang dihimpun oleh Unit Simpan Pinjam (USP) setiap individu jama'ah dan atau warga masyarakat memiliki kesempatan untuk menjadi anggota dan dapat ikut berperan aktif sebagai penyimpan dan peminjam dana.

2. Peran Aktif Pemerintah

Perekonomian yang dibangun dan dikembangkan pun dimaksudkan untuk membantu pemerintah dalam merealisasikan akselerasi visi misi pemerintah provinsi jawa barat

'sebagai propinsi terdepan dan mitra ibu kota dalam mewujudkan tatanan kehidupan yang dinamis harmonis dan produktif penuh dengan nilai rahmat dan limpahan ampunan Allah SWT'.

Maka lembaga Al-Idrisiyyah telah lama menjalin hubungan inetraksi dan komunikasi dalam berbagai program yang sinergis dengan pemerintah baik tingkat nasional, provinsi dan daerah.

Demikian konsep ekonomi islam dalam perspektif Al-Idrisiyyah dan beberapa konsep atau hal yang dikembangkan yang dinilai memiliki sinergitas dengan program pengembangan ekonomi yang dibijaki pada Al-Idrisiyyah.

A. Zaid bin Ali(80-120 H/ 699-738 M)

Zaid bin Ali adalah putra dari Imam Syi'ah ke 4,Ali Zainal Abidin,dan cucu dari Husain bin Ali.Beliau lahir pada tahun 80 H/ 699 M.Beliau di kenal ahli fikih kenamaan di masanya.

Dasar pemikiran ekonomi Imam Zaid bin Ali adalah menyatakam keabsahan jual beli secara tangguh dengan harga yang lebih daripada jual beli tunai.pemikiran ini menjadi salah satu pijakan pendapat tentang kebolehan menetapkan kelebihan harga yang lebih tinggi pada jual beli secara kredit ataupun tangguh/tertunda.

B. Imam Abu Hanifah An-Nu'man (80-150 H/ 699- 774 M)

Abu Hanifah hidup pada zaman Daulah Bani Umayyah selama 52 tahun mulai dari khalifah Abdul Malik dan Daulah Abbasiyah selama 18 tahun.ia sebagai ahli hukum dan seorang pedagang di Kufah yang pada waktu itu merupakan pusat kegiatan komersial dalam suatu perekonomian yang sangat berkembang.

Dasar pemikiran ekonomi Imam Abu Hanifah adalah tentang Transaksi salam.Tampaknya Abu Hanifah tidak terlalu mempersalahkan transaksi salam sepanjang dalam kontraknya betul-betulclearly stead,yaitu ada kejelasan tentang komoditi,jenis,kualitas,kuantitas dan place of delivery-nya.Di samping itu menurutnya,barang juga di syaratkan harus sesuai dengan transaksi yang ada di dalam transaksi murabahah.

Imam Abu Hanifah juga memberikan jalan keluar untuk praktek perdagangan lainnya dalam kaitan norma-norma islami.Abu Hanifah pun menolak akad Muzaara'ah (kontrak hasil pertanian) karena beliau sangat peduli kepada mereka yang miskin dan lemah.ia ingin membela pihak yang lemah yaitu penggarap dalam hal tanahnya itu tidak menghasilkan.


C. Ibnu Khaldun (1332-1406 H)

Ibnu khaldun nama lengkapnya Abu Zayd 'Abd al- Rahman ibn Muhamad ibn Khaldun al-Hadmari lahir 27 mei 1332/732 H,beliau adalah sejarawan muslim dari Tunisia dan sering di sebut sebagai bapak pendiri ilmu hisoriografi,sosiologi,dan ekonomi.

Dasar pemikiran ekonomi Ibnu Khaldun adalah sebagai berikut:

* Pajak dan Belanja Negara

Pengenaan pajak harus di lakukan secara adil kepada semua yang memang wajib membayar dan secara wajar sesuai dengan kemampuan wajib pajak sesungguhya.

Prioritas belanja Negara menurut ibnu khaldun adalah untuk keperluan pelayanan sosial kepada fakir dan miskin,janda dan anak yati,para pensiunan,orang-orang buta dan mereka yang tidak bisa membaca al-quran.kemudian negara juga perlu untuk membangun rumah sakit,membiayai perawat,dokter dan mantra kesehatan.

* Teori Produksi

Menurut Ibnu Khaldun,produksi adalah aktivitas manusia yang di organisasikan secara sosial dan internasional.Tenaga manusia adalah sangat penting untuk setiap akumulasi laba dan modal.dengan demikian tanpa ada tenaga manusia tidak akan ada hasil yang akan di capai dan tidak akan ada hasil yang berguna.

Dan organisasi sosial dari tenaga kerja ini harus di lakukan melalui spesialisasi yang lebih tinggi dari pekerja.Hanya melalui spesialisasi dan pengulangan operasi-operasi sederhanalah orang menjadi terampil dan dapat memproduksi barang dan jasa yang bermutu baik dengan kecepatan yang baik.

D. Malik bin Anas (93-179 H/ 712-796 M)

Imam Malik bin Anas hidup semasa pemerintahan Khalifah Bani Umayyah.Dan wafat nya diMadinah.

Karyanya yang terkenal adalah kitab Al-Muwatta,sebuah kitab hadist bergaya fikih atau kitab fikih bergaya hadist.dan inilah kitab hadist dan fikih tertua .

Dasar pemikiran ekonomi Imam Malik adalah Malik regarded the ruler to be accountable for welfare to the people.Pemikiran Malik mengisyaratkan tentang perlunya suatu kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat.Di samping itu pemikiran malik juga telah membahas tentang masalah-masalah yang bersifat mashalah ,misalnya,tentang persoalan utility.Apakah untuk sosial atau individu,utility hanya berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

Imam Malik membenarkan pemerintahan islam untuk memungut pajak lebih apabila di perlukan untuk kesejahteraan masyarakat.

E. Abdurrahman Al-Awza'I ( 88-157 H/ 707- 704 M)

Abdurrahman al-Awza'i Hidup pada masa pemerintahan Khalifah Bani Umayyah.dan sebaya dengan Imam Abu Hanifah.

Dasar Pemikiran ekonomi Abdurrahman Al-Awza'I adalah beliau cenderung membebaskan orang melakukan kontrak.dan untuk memfasilitasi orang dalm transaksi mereka ia memberlakukan bagi hasil pertanian (muzaraah) sesuai dengan kebutuhan nya sebagaimana ia membolehkan bagi hasil usaha. Tampak pada masa itu sudah di kenalkan sharecropping dan syirkah.bahkan sudah terjadi salah satu bentuk syirkah yang selanjutnya yang di kenal dengan mudharabah.

REFRENSI...

HERI SUDARSONO, KONSEP EKONOMI ISLAM.

MISBAHUL MUNIR , STUDI ANALIS KONSEP EKONOMI ISLAM.

http://iescfeuiiyogya.blogspot.co.uk/2013/04/mengenal-tokoh-tokoh-ekonomi-islam.html?m=1

https://juliaacitraa.wordpress.com/2016/01/24/konsep-ekonomi-islam/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun