* Teori Produksi
Menurut Ibnu Khaldun,produksi adalah aktivitas manusia yang di organisasikan secara sosial dan internasional.Tenaga manusia adalah sangat penting untuk setiap akumulasi laba dan modal.dengan demikian tanpa ada tenaga manusia tidak akan ada hasil yang akan di capai dan tidak akan ada hasil yang berguna.
Dan organisasi sosial dari tenaga kerja ini harus di lakukan melalui spesialisasi yang lebih tinggi dari pekerja.Hanya melalui spesialisasi dan pengulangan operasi-operasi sederhanalah orang menjadi terampil dan dapat memproduksi barang dan jasa yang bermutu baik dengan kecepatan yang baik.
D. Malik bin Anas (93-179 H/ 712-796 M)
Imam Malik bin Anas hidup semasa pemerintahan Khalifah Bani Umayyah.Dan wafat nya diMadinah.
Karyanya yang terkenal adalah kitab Al-Muwatta,sebuah kitab hadist bergaya fikih atau kitab fikih bergaya hadist.dan inilah kitab hadist dan fikih tertua .
Dasar pemikiran ekonomi Imam Malik adalah Malik regarded the ruler to be accountable for welfare to the people.Pemikiran Malik mengisyaratkan tentang perlunya suatu kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat.Di samping itu pemikiran malik juga telah membahas tentang masalah-masalah yang bersifat mashalah ,misalnya,tentang persoalan utility.Apakah untuk sosial atau individu,utility hanya berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Imam Malik membenarkan pemerintahan islam untuk memungut pajak lebih apabila di perlukan untuk kesejahteraan masyarakat.
E. Abdurrahman Al-Awza'I ( 88-157 H/ 707- 704 M)
Abdurrahman al-Awza'i Hidup pada masa pemerintahan Khalifah Bani Umayyah.dan sebaya dengan Imam Abu Hanifah.
Dasar Pemikiran ekonomi Abdurrahman Al-Awza'I adalah beliau cenderung membebaskan orang melakukan kontrak.dan untuk memfasilitasi orang dalm transaksi mereka ia memberlakukan bagi hasil pertanian (muzaraah) sesuai dengan kebutuhan nya sebagaimana ia membolehkan bagi hasil usaha. Tampak pada masa itu sudah di kenalkan sharecropping dan syirkah.bahkan sudah terjadi salah satu bentuk syirkah yang selanjutnya yang di kenal dengan mudharabah.