Kegiatan perekonomian yang terus menerus mengalami peningkatan kearah yang kondusif, tidak terlepas dari peranan berbagai komponen. Baik pengurus, pengelola, karyawan dan masyarakat serta dukungan dari pihak pemerintah tingkat daerah, propinsi dan nasional.
Permodalan yang dibangun oleh lembaga bersumber dari beberapa unsur, di antaranya;
1. Dana swadaya partisipatif jamaah
Ada beberapa jenis kegiatan usaha yang melibatkan jama'ah, diantaranya adalah pertama, investasi untuk pengadaan hewan sapi perah. Setiap jamaah diberikan keleluasaan dan kesempatan untuk menjadi investor dengan nominal mulai dari 1 -- 7 juta, dengan sistem pembayaran cash ataupun kredit dengan limit waktu telah disepakati. Kedua, peternakan udang; setiap jama'ah dianjurkan untuk ikut partisipasi dalam menghimpun permodalan yang dikelola lewat program GAWAT (Gerakan Wakaf Tunai). Setiap jamaah dikenai kewajiban untuk berpartipasi aktif dengan nominal 1 juta rupiah / orang; ketiga, dana kelolaan yang dihimpun oleh Unit Simpan Pinjam (USP) setiap individu jama'ah dan atau warga masyarakat memiliki kesempatan untuk menjadi anggota dan dapat ikut berperan aktif sebagai penyimpan dan peminjam dana.
2. Peran Aktif Pemerintah
Perekonomian yang dibangun dan dikembangkan pun dimaksudkan untuk membantu pemerintah dalam merealisasikan akselerasi visi misi pemerintah provinsi jawa barat
'sebagai propinsi terdepan dan mitra ibu kota dalam mewujudkan tatanan kehidupan yang dinamis harmonis dan produktif penuh dengan nilai rahmat dan limpahan ampunan Allah SWT'.
Maka lembaga Al-Idrisiyyah telah lama menjalin hubungan inetraksi dan komunikasi dalam berbagai program yang sinergis dengan pemerintah baik tingkat nasional, provinsi dan daerah.
Demikian konsep ekonomi islam dalam perspektif Al-Idrisiyyah dan beberapa konsep atau hal yang dikembangkan yang dinilai memiliki sinergitas dengan program pengembangan ekonomi yang dibijaki pada Al-Idrisiyyah.
A. Zaid bin Ali(80-120 H/ 699-738 M)
Zaid bin Ali adalah putra dari Imam Syi'ah ke 4,Ali Zainal Abidin,dan cucu dari Husain bin Ali.Beliau lahir pada tahun 80 H/ 699 M.Beliau di kenal ahli fikih kenamaan di masanya.