Mohon tunggu...
Nadia Khairunisa
Nadia Khairunisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah, UIN Raden Mas Said

Nim 222111036/HES 5A

Selanjutnya

Tutup

Hukum

General Review Materi Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   22:06 Diperbarui: 9 Desember 2024   22:06 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama: Nadia Khairunisa

Nim: 222111036

Kelas: HES 5A

1. Pengertian Sosiologi Hukum.

Sosiologi hukum membahas pengaruh timbal balik antara perubahan hukum dan masyarakat. Pengaruh hukum dapat mempengaruhi perubahan masyarakat, dan sebaliknya pengaruh masyarakat dapat mempengaruhi terjadinya perubahan hukum. Sosiologi hukum menurut satjipto rahardjo: sosiologi hukum adlh pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalan konteks sosial nya.

2. Hukum dan Masyarakat

Perubahan sosial yaitu perubahan dalam proses sosial atau dalam struktur sosial. Teori yg dipakai ada 3 yaitu teori Max Weber, Email Durkheim dan Arnlod M Rose.

3. Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif

Yuridis empiris: hukum yg terjadi dalam kenyataan, pendekatan yg dilakukan dengan langsung pada objek penelitian yg hendak diteliti guna mendapatkan informasi tg diperoleh dari studi lapangan. Objek kajian penelitian hukum empiris yaitu efektivitas hukum, kepatuhan terhadap hukum, peranan lembaga & intuisi hukum didlm penegakan hukum, implementasi,  pengaruh aturan hukum terhadap sosial tertentu atau sebaliknya, dan pengaruh masalah sosial terhadap aturan hukum.

Yuridis normatif: pendekatan dgn menelaah kaidah-kaidah/ norm-norma/ aturan-aturan yg berhubungan dengan tindak pidana kesusilaan dgn cara studi kepustakaan atau library research.

4. Mazhab Pemikiran Hukum Positivisme

Aliran ini mempunyai suatu pandangan dimana mengharuskan pemisahan antara hukum dan moral secara tegas. Positivisme hukum ada 2 bentuk yaitu positivisme yuridis dan sosiologis. Kelebihan pemikiran hukum positivisem yaitu adanya tatanan masyarakat yg teratur, adanya kepastian hukum dan terjamin nya keadilan secara hukum. Kelemahan nya yaitu sulit tercapainya keadilan sosial, sistem hukum positivisme yg tertutup, dan sistem hukum dapat dipengaruhi oleh kekuasaan politif negara.

5. Mazhab Pemikiran Hukum Sociological Jurispurdence

Aliran ini memandang bahwa hukum yg baik haruslah hukum yg sesuai dgn hukum yg hidup dimasyarakat. Aliran ini berpangkal pada pembedaan antara hukum positif (ius positum) sbg hukum yg dibuat/ditetapkan oleh negara dan hukum yg hidup didalam masyarakat (living law).

6. Mazhab pemikiran hukum (living law dan utilitarianisme)

Living law yaitu sbg produk budaya, hukum selalu eksis dlm setiap masyarakat. Karenanya, hukum yg tidak diciptakan, namun hukum ditemukan didlm masyarakat. 3 contoh karakteristik the living law yaitu: bentuk tidak tertulis, pembentukan ditentukan dalam masyarakat dan sanksi tidak wajib ada.

Utilitarianisme yaitu suatu aliran yg meletakan azas kemanfaatan sbg tujuan utama hukum. Ciri khasnya menyeimbangkan antara berbagai kepentingan yaitu kepentingan individu, masyarakat dan negara.

7. Pemikiran hukum email durkheim dan ibnu khaldun

Emile Durkheim dan Ibnu Khaldun memiliki pandangan yang signifikan mengenai hubungan antara hukum dan masyarakat, meskipun berasal dari latar belakang yang berbeda. Durkheim melihat hukum sebagai mekanisme yang mencerminkan solidaritas sosial dalam masyarakat, di mana hukum berfungsi untuk menjaga keteraturan melalui norma-norma kolektif. Dia membedakan antara solidaritas mekanik dalam masyarakat tradisional dan solidaritas organik dalam masyarakat modern yang kompleks. Sementara itu, Ibnu Khaldun memandang hukum sebagai produk sosial yang terkait erat dengan kekuasaan politik dan dinamika perubahan sosial. Dalam pandangannya, hukum tidak bisa dipisahkan dari perkembangan peradaban dan faktor ekonomi yangmembentuk masyarakat.

8. Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart

Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart memberikan kontribusi yang penting dalam kajian hukum modern. Perbedaan utama antara keduanya terletak pada hubungan antara hukum dan moralitas. Weber tidak menolak pentingnya moralitas dalam hukum, tetapi ia melihat hukum sebagai sarana untuk menegakkan keteraturan sosial berdasarkan nilai-nilai rasional. Sebaliknya, Hart menekankan bahwa hukum dan moralitas adalah entitas yang terpisah. Secara keseluruhan, meskipun kedua tokoh ini memberikan kontribusi yang signifikan dalam pemahaman tentang hukum, mereka mendapat kritik karena kurang mampu mengakomodasi dimensi normatif, sosial, dan moral yang lebih luas dalam analisis hukum.

9. Efektivitas hukum

Efektivitas yaitu kemampuan hukum untuk menciptakan/situasi yg dikehendaki oleh hukum. Faktor-faktor yg mempengaruhi ke efektifan hukum dalam masyarakat: 1. Kaidah hukum (memenuhi rasa keadilan & kepastian hukum), 2. Penegak hukum (integritas dan profesional, 3. Sarana & prasarana (adanya sarana berfungsi & bisa dimanfaatkan), 4. Kesadaran hukum masyarakat (sdm yg baik, tahu hukum & taat hukum). Fungsinya sbg rekayasa sosial.

10. Law and Social control

Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, maka perlunya terbentuknya hukum sbg social control masyarakat. Dari sudut sifatnya control social bersifat preventif dan represif. Fungsi hukum yaitu, 1. Hukum berfungsi sbg sarana social control, 2. Hukum berfungsi sbg sarana social engineering

11. Socio-legal studies

Studi Sosio-Legal merupakan pendekatan interdisipliner yang menggabungkan analisis hukum dengan perspektif ilmu sosial untuk memahami hubungan antara hukum dan masyarakat. Pendekatan ini muncul sebagai respons terhadap keterbatasan studi hukum normatif yang sering memisahkan hukum dari konteks sosialnya. Hukum dipandang sebagai fenomena sosial yang dinamis, dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti budaya, ekonomi, dan politik, serta berperan dalam membentuk struktur sosial

12. Hukum Progresive

Konsep hukum yg menekankan perubahan dan adaptasi hukum secara progresif sesuai perkembangan masyarakat dan nilai-nilai zaman. Hukum progresif bertujuan merubah  cara penerapan hukum yg semula bersifat tektual atau terkungkung pada teks.

13. Legal Pluralisme

Pluralisme hukum adlh hadirnya lebih dari 1 aturan hukum dlm sebuah lingkungan sosial. Menurut griffiths, sentralisme hukum menempatkan hukum negara diatas kaidah hukum lainnya, seperti hukum adat, hukum agama maupun kebiasaan-kebiasaaan.

14. Pendekatan sosiologi dkm studi hukum islam

Pendekatan sosiologi dalam studi hukum Islam memberikan empat fokus utama: pertama, mengkaji bagaimana agama memengaruhi dan dipengaruhi oleh perubahan sosial; kedua, mengevaluasi bagaimana struktur sosial berperan dalam membentuk pemahaman keagamaan; ketiga, menilai tingkat pengalaman keagamaan masyarakat; dan keempat, mempelajari pola interaksi sosial di kalangan umat Muslim. Pendekatan ini didukung oleh teori-teori sosiologi seperti teori fungsional, teori interaksional, dan teori konflik, yang masing-masing memberikan perspektif berbeda tentang hubungan masyarakat, individu, dan kekuasaan.

1. Apa yang anda kehendaki dalam mata kuliah sosiologi hukum?

Harapan saya ingin memahami bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat, interaksinya dengan nilai sosial, serta perannya dalam perubahan sosial dan penyelesaian masalah hukum di kehidupan sehari-hari.

2. Pelajaran apa yang anda dapat dalam kuliah sosiologi hukum?

Sosiologi hukum yakni hukum adalah produk sosial yang dipengaruhi oleh nilai, budaya, dan kekuasaan dalam masyarakat. Hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat pengaturan, tetapi juga sebagai sarana untuk mencapai keadilan dan perubahan sosial. Dengan pendekatan interdisipliner, sosiologi hukum membantu memahami kesenjangan antara hukum normatif dan realitas di lapangan, serta pentingnya peran aktor sosial dalam penegakan hukum. Studi ini memberikan wawasan kritis untuk melihat hukum bukan hanya sebagai aturan, tetapi juga sebagai cerminan dinamika masyarakat.

3. Kritik dalam perkuliahan Sosiologi Hukum?

Kritik terhadap sosiologi hukum meliputi fokus yang terlalu teoritis, minimnya perhatian pada aspek normatif, cenderung relatif, serta kurangnya solusi praktis. Meskipun penting untuk memahami hubungan hukum dan masyarakat, pendekatan ini perlu lebih seimbang dan aplikatif agar relevan dalam praktik hukum.

4. Apa masukan anda dalam perkuliahan Sosiologi Hukum?

Masukan untuk mata kuliah Sosiologi Hukum meliputi perlunya keseimbangan antara aspek teoritis dan praktis, integrasi dengan studi kasus nyata, serta penekanan pada solusi aplikatif dalam perbaikan sistem hukum. Kesimpulannya, sosiologi hukum perlu lebih relevan, kontekstual, dan memberikan kontribusi nyata terhadap praktik hukum dan keadilan sosial.

5. Apa proyeksi anda ke depan pasca mempelajari materi sosiologi hukum?

Pasca mempelajari Sosiologi Hukum, proyeksi ke depan adalah mampu memahami hukum dalam konteks sosial, menjadi lebih kritis terhadap ketimpangan hukum, dan berkontribusi pada pembentukan kebijakan yang adil serta relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun