Mohon tunggu...
Nadia Khairunisa
Nadia Khairunisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah, UIN Raden Mas Said

Nim 222111036/HES 5A

Selanjutnya

Tutup

Hukum

General Review Materi Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   22:06 Diperbarui: 9 Desember 2024   22:06 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama: Nadia Khairunisa

Nim: 222111036

Kelas: HES 5A

1. Pengertian Sosiologi Hukum.

Sosiologi hukum membahas pengaruh timbal balik antara perubahan hukum dan masyarakat. Pengaruh hukum dapat mempengaruhi perubahan masyarakat, dan sebaliknya pengaruh masyarakat dapat mempengaruhi terjadinya perubahan hukum. Sosiologi hukum menurut satjipto rahardjo: sosiologi hukum adlh pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalan konteks sosial nya.

2. Hukum dan Masyarakat

Perubahan sosial yaitu perubahan dalam proses sosial atau dalam struktur sosial. Teori yg dipakai ada 3 yaitu teori Max Weber, Email Durkheim dan Arnlod M Rose.

3. Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif

Yuridis empiris: hukum yg terjadi dalam kenyataan, pendekatan yg dilakukan dengan langsung pada objek penelitian yg hendak diteliti guna mendapatkan informasi tg diperoleh dari studi lapangan. Objek kajian penelitian hukum empiris yaitu efektivitas hukum, kepatuhan terhadap hukum, peranan lembaga & intuisi hukum didlm penegakan hukum, implementasi,  pengaruh aturan hukum terhadap sosial tertentu atau sebaliknya, dan pengaruh masalah sosial terhadap aturan hukum.

Yuridis normatif: pendekatan dgn menelaah kaidah-kaidah/ norm-norma/ aturan-aturan yg berhubungan dengan tindak pidana kesusilaan dgn cara studi kepustakaan atau library research.

4. Mazhab Pemikiran Hukum Positivisme

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun