Mohon tunggu...
Nadia Khairunisa
Nadia Khairunisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah, UIN Raden Mas Said

Nim 222111036/HES 5A

Selanjutnya

Tutup

Hukum

General Review Materi Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   22:06 Diperbarui: 9 Desember 2024   22:06 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Efektivitas yaitu kemampuan hukum untuk menciptakan/situasi yg dikehendaki oleh hukum. Faktor-faktor yg mempengaruhi ke efektifan hukum dalam masyarakat: 1. Kaidah hukum (memenuhi rasa keadilan & kepastian hukum), 2. Penegak hukum (integritas dan profesional, 3. Sarana & prasarana (adanya sarana berfungsi & bisa dimanfaatkan), 4. Kesadaran hukum masyarakat (sdm yg baik, tahu hukum & taat hukum). Fungsinya sbg rekayasa sosial.

10. Law and Social control

Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, maka perlunya terbentuknya hukum sbg social control masyarakat. Dari sudut sifatnya control social bersifat preventif dan represif. Fungsi hukum yaitu, 1. Hukum berfungsi sbg sarana social control, 2. Hukum berfungsi sbg sarana social engineering

11. Socio-legal studies

Studi Sosio-Legal merupakan pendekatan interdisipliner yang menggabungkan analisis hukum dengan perspektif ilmu sosial untuk memahami hubungan antara hukum dan masyarakat. Pendekatan ini muncul sebagai respons terhadap keterbatasan studi hukum normatif yang sering memisahkan hukum dari konteks sosialnya. Hukum dipandang sebagai fenomena sosial yang dinamis, dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti budaya, ekonomi, dan politik, serta berperan dalam membentuk struktur sosial

12. Hukum Progresive

Konsep hukum yg menekankan perubahan dan adaptasi hukum secara progresif sesuai perkembangan masyarakat dan nilai-nilai zaman. Hukum progresif bertujuan merubah  cara penerapan hukum yg semula bersifat tektual atau terkungkung pada teks.

13. Legal Pluralisme

Pluralisme hukum adlh hadirnya lebih dari 1 aturan hukum dlm sebuah lingkungan sosial. Menurut griffiths, sentralisme hukum menempatkan hukum negara diatas kaidah hukum lainnya, seperti hukum adat, hukum agama maupun kebiasaan-kebiasaaan.

14. Pendekatan sosiologi dkm studi hukum islam

Pendekatan sosiologi dalam studi hukum Islam memberikan empat fokus utama: pertama, mengkaji bagaimana agama memengaruhi dan dipengaruhi oleh perubahan sosial; kedua, mengevaluasi bagaimana struktur sosial berperan dalam membentuk pemahaman keagamaan; ketiga, menilai tingkat pengalaman keagamaan masyarakat; dan keempat, mempelajari pola interaksi sosial di kalangan umat Muslim. Pendekatan ini didukung oleh teori-teori sosiologi seperti teori fungsional, teori interaksional, dan teori konflik, yang masing-masing memberikan perspektif berbeda tentang hubungan masyarakat, individu, dan kekuasaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun