Efektivitas yaitu kemampuan hukum untuk menciptakan/situasi yg dikehendaki oleh hukum. Faktor-faktor yg mempengaruhi ke efektifan hukum dalam masyarakat: 1. Kaidah hukum (memenuhi rasa keadilan & kepastian hukum), 2. Penegak hukum (integritas dan profesional, 3. Sarana & prasarana (adanya sarana berfungsi & bisa dimanfaatkan), 4. Kesadaran hukum masyarakat (sdm yg baik, tahu hukum & taat hukum). Fungsinya sbg rekayasa sosial.
10. Law and Social control
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, maka perlunya terbentuknya hukum sbg social control masyarakat. Dari sudut sifatnya control social bersifat preventif dan represif. Fungsi hukum yaitu, 1. Hukum berfungsi sbg sarana social control, 2. Hukum berfungsi sbg sarana social engineering
11. Socio-legal studies
Studi Sosio-Legal merupakan pendekatan interdisipliner yang menggabungkan analisis hukum dengan perspektif ilmu sosial untuk memahami hubungan antara hukum dan masyarakat. Pendekatan ini muncul sebagai respons terhadap keterbatasan studi hukum normatif yang sering memisahkan hukum dari konteks sosialnya. Hukum dipandang sebagai fenomena sosial yang dinamis, dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti budaya, ekonomi, dan politik, serta berperan dalam membentuk struktur sosial
12. Hukum Progresive
Konsep hukum yg menekankan perubahan dan adaptasi hukum secara progresif sesuai perkembangan masyarakat dan nilai-nilai zaman. Hukum progresif bertujuan merubah  cara penerapan hukum yg semula bersifat tektual atau terkungkung pada teks.
13. Legal Pluralisme
Pluralisme hukum adlh hadirnya lebih dari 1 aturan hukum dlm sebuah lingkungan sosial. Menurut griffiths, sentralisme hukum menempatkan hukum negara diatas kaidah hukum lainnya, seperti hukum adat, hukum agama maupun kebiasaan-kebiasaaan.
14. Pendekatan sosiologi dkm studi hukum islam
Pendekatan sosiologi dalam studi hukum Islam memberikan empat fokus utama: pertama, mengkaji bagaimana agama memengaruhi dan dipengaruhi oleh perubahan sosial; kedua, mengevaluasi bagaimana struktur sosial berperan dalam membentuk pemahaman keagamaan; ketiga, menilai tingkat pengalaman keagamaan masyarakat; dan keempat, mempelajari pola interaksi sosial di kalangan umat Muslim. Pendekatan ini didukung oleh teori-teori sosiologi seperti teori fungsional, teori interaksional, dan teori konflik, yang masing-masing memberikan perspektif berbeda tentang hubungan masyarakat, individu, dan kekuasaan.