Mohon tunggu...
nadia aulia
nadia aulia Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

mendengarkan lagu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UAS Sosiologi Hukum

10 Desember 2023   14:50 Diperbarui: 10 Desember 2023   14:59 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

-Law as a Tool of Engineering: Hal ini mengacu pada konsep  hukum yang digunakan sebagai alat untuk mengendalikan perilaku masyarakat. Menurut pendapat hukum saya, hukum penting untuk menjaga ketertiban masyarakat, namun harus diterapkan secara adil dan sesuai dengan nilai-nilai keadilan.

-Socio-Legal Studies: Merupakan pendekatan interdisipliner yurisprudensi yang mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, politik, dan budaya dalam analisis hukum. Menurut pendapat hukum saya, pendekatan ini membantu untuk memahami kompleksitas hukum dalam konteks sosial dan memberikan perspektif yang lebih luas.Pluralisme hukum: Hal ini mengacu pada keberadaan lebih dari satu sistem hukum dalam suatu masyarakat. Menurut pendapat hukum saya, mengakui pluralisme dalam hukum tidak hanya membantu masyarakat mempertimbangkan keberagaman budaya dan kepercayaan, namun juga memerlukan koordinasi yang cermat untuk menghindari konflik dan ketidakpastian hukum.

5. -Setelah mempelajari sosiologi hukum dapat membuka dan memperluas wawasan berpikir untuk  memahami permasalahan yang ada di  masyarakat dan perkembangan hukum.

- Menggabungkan sosiologi dan hukum untuk memahami perkembangan hukum positif di  negara dan masyarakat.

- Mampu mengonsep permasalahan hukum yang timbul dan memberikan penjelasan serta  alternatif pemecahannya sesuai dengan kerangka konseptual dan teori yang disajikan dalam kajian teori sosiologi hukum

- Mengetahui efektivitas undang-undang yang diakui, diadopsi dan diterapkan dalam masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun