-Law as a Tool of Engineering: Hal ini mengacu pada konsep hukum yang digunakan sebagai alat untuk mengendalikan perilaku masyarakat. Menurut pendapat hukum saya, hukum penting untuk menjaga ketertiban masyarakat, namun harus diterapkan secara adil dan sesuai dengan nilai-nilai keadilan.
-Socio-Legal Studies: Merupakan pendekatan interdisipliner yurisprudensi yang mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, politik, dan budaya dalam analisis hukum. Menurut pendapat hukum saya, pendekatan ini membantu untuk memahami kompleksitas hukum dalam konteks sosial dan memberikan perspektif yang lebih luas.Pluralisme hukum: Hal ini mengacu pada keberadaan lebih dari satu sistem hukum dalam suatu masyarakat. Menurut pendapat hukum saya, mengakui pluralisme dalam hukum tidak hanya membantu masyarakat mempertimbangkan keberagaman budaya dan kepercayaan, namun juga memerlukan koordinasi yang cermat untuk menghindari konflik dan ketidakpastian hukum.
5. -Setelah mempelajari sosiologi hukum dapat membuka dan memperluas wawasan berpikir untuk memahami permasalahan yang ada di masyarakat dan perkembangan hukum.
- Menggabungkan sosiologi dan hukum untuk memahami perkembangan hukum positif di negara dan masyarakat.
- Mampu mengonsep permasalahan hukum yang timbul dan memberikan penjelasan serta alternatif pemecahannya sesuai dengan kerangka konseptual dan teori yang disajikan dalam kajian teori sosiologi hukum
- Mengetahui efektivitas undang-undang yang diakui, diadopsi dan diterapkan dalam masyarakat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI