Mohon tunggu...
nadia aulia
nadia aulia Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

mendengarkan lagu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UAS Sosiologi Hukum

10 Desember 2023   14:50 Diperbarui: 10 Desember 2023   14:59 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama: Nadia Aulia Rahmah

Nim: 212111332

Kelas: HES 5E

UAS SOSIOLOGI HUKUM

1. Efektivitas hukum yaitu kegiatan yang menunjukkan strategi pembentukan masalah secara umum. Faktor   yang   mempengaruhi    efektifitas    dan    berfungsinya hukum dalam masyarakat

  • Kaidah Hukum, Agar hukum dapat berfungsi, semua aturan hukum harus memenuhi ketiga unsur yaitu: Kaidah  hukum  berlaku  secara  yuridis, Kaidah hukum berlaku secara sosiologis, Kaidah  hukum  berlaku  secara  filosofis. Sebab jika suatu aturan hukum  hanya berlaku secara hukum, bisa jadi aturan tersebut sudah mati. Jika bersifat sosiologis hanya dalam pengertian teori kekuasaan, maka aturan tersebut menjadi aturan yang bersifat memaksa. Jika hal ini hanya diterapkan secara filosofis, aturan tersebut kemungkinan besar hanyalah hukum keinginan
  • Penegak Hukum, cakupan kegiatan aparat penegak hukum atau penanggung jawab penegakan hukum  sangat luas, baik mencakup pihak-pihak yang bekerja langsung maupun tidak langsung  di bidang penegakan hukum. Status sosial adalah kedudukan tertentu  dalam struktur sosial dan dapat tinggi, sedang, atau rendah. Jabatan ini sebenarnya merupakan wadah yang memuat hak dan kewajiban.
  • Sarana/ Fasilitas, fasilitas dan lembaga sangat penting untuk memungkinkan adanya aturan tertentu. Ini adalah instalasi fisik yang terutama berfungsi sebagai elemen pendukung. Perannya sangat penting dalam penegakan hukum. Tanpa sumber daya dan fasilitas tersebut, lembaga penegak hukum tidak akan mampu menyelaraskan peran mereka yang sebenarnya dan yang sebenarnya. Dalam praktiknya, sering kali peraturan dikeluarkan meskipun fasilitas yang lengkap belum tersedia. Oleh karena itu, peraturan awalnya mencakup.

Karakter penegak hukum yang efektif:

  • Berpikir dengan logis, yaitu mampu membuktikan  benar dan  salah
  • Bersikap Etis, yaitu  tidak monoton, tidak berdasarkan pada hal tersebut, tidak serakah, tidak berlebihan, tidak berlebihan, tidak terlalu panjang, lugas dan  tidak bertele-tele.
  • Estetika, yang mengeksplorasi apa yang menyenangkan orang lain tanpa membuat mereka  tidak nyaman

2.         Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) disusun atas diundangkannya  UU  No.  3  Tahun  2006  tentang  Perubahan  atas UU  No.  7 Tahun   1989   tentang   Peradilan   Agama, dengan memperluas kewenangan peradilan agama, khususnya di bidang ekonomi syariah. Adapun kedudukan  KHES  berdasarkan  PERMA  No.  2  Tahun  2008. Sedangkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) merupakan dokumen acuan yang digunakan untuk mengikat transaksi ekonomi syariah  di Indonesia. Sebab, fatwa DSN telah dianut baik oleh peraturan hukum: PBI (Peraturan Perbankan Indonesia), PMK (Peraturan Menteri Keuangan), dan SEOJK (Surat Edaran Badan Jasa Keuangan).

Dari sisi perilaku, KHES merupakan pedoman penting bagi hakim pengadilan agama dalam menyelesaikan perkara ekonomi syariah, sebagaimana fatwa DSN-MUI yang mewajibkan para penggiat ekonomi syariah untuk mentaati dan tunduk pada prinsip-prinsip syariah. Dilihat dari posisi fatwa KHES dan  DSN MUI,  KHES berada pada posisi yang lebih tinggi, sebagaimana ditegaskan PERMA No.2  tahun hingga tahun 2008, hingga fatwa yang dikeluarkan  DSN MUI tidak bisa lagi bertentangan dengan KHES. Namun fatwa ini berpotensi mengisi kesenjangan hukum yang tidak terdapat dalam KHES.

3.  -Pluralisme hukum dapat dikatakan sebagai jawaban atas kekurangan yang terlihat pada  sistem hukum nasional yang terpusat di Indonesia. Kritikan terhadap pluralism hukum yaitu, membuka peluang terjadinya pertentangan norma yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum, padahal ini merupakan asas penting dalam penegakan hukum. Selain itu, kritik dan permasalahan substantif terhadap pluralisme hukum muncul dari rumusan masalah tersebut. Dengan kata lain, apakah  pluralisme hukum memberikan solusi praktis dalam menyelesaikan permasalahan hukum masyarakat? Lebih lanjut, terutama yang dituangkan dalam produk, apakah pendekatan pluralisme hukum mempertimbangkan apakah masih relevan bagi perkembangan hukum di masa depan?

-Tantangan penegakan Progressive law terletak pada  paradigma penegakan hukum  yang masih mendiami sistem  hukum dan teori hukum positivis di Indonesia. Sistem dan norma hukum  Indonesia masih menerapkan sentralisme, hierarki, dan positivisme hukum dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, tantangan terbesar bagi lembaga penegak hukum progresif di Indonesia adalah menemukan strategi untuk menjadikannya sebuah paradigma dalam pembangunan dan penegakan hukum  Indonesia. Ia terus meyakinkan masyarakat tentang permasalahan sistem hukum positivis dan teori hukum positivis

4. - Law and Social Control: Hal ini mengacu pada konsep  hukum yang digunakan sebagai alat untuk mengendalikan perilaku masyarakat. Menurut pendapat hukum saya, hukum penting untuk menjaga ketertiban masyarakat, namun harus diterapkan secara adil dan sesuai dengan nilai-nilai keadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun