a. Teori tentang Perubahan Hukum dan Masyarakat dalam ilmu sosiologi dikenal beberapa teori tentang perubahan masyarakat, antara lain:
1. Teori awal, yang menyatakan bahwa perubahan masyarakat secara konstan menuju ke arah industrialisasi,demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia. Teori ini mengambil basis revolusi Perancis sebagai tempat berpijaknya.
2. Teori umum abad ke-19 yang menyatakan bahwa masyarakat berubah menuju historisisme dan utopianisme.
3. Teori dinamika sosial, yang menyatakan bahwa masyarakat terus berkembang secara bertahap seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang dimiliki oleh masyarakat. Teori ini antara lain dianut oleh Aguste Comte.
4. Teori evolusi, yang menyatakan bahwa masyarakat berkembang secara evolusi seiring dengan pertambahan penduduk dan diferensiasi struktural. Teori ini dianut oleh Herbert Spencer.
5. Teori revolusi, yang menyatakan bahwa perkembangan masyarakat sebenarnya terjadi secara revolusioner berdasarkan perjuangan kelas ekonomi, sebagaimana yang dianut oleh Karl Marx.
b. Â Orang Besar sebagai Aktor Pengubah Hukum
Tentang peran para aktor khususnya orang-orang besar dan karismatik, dalam melakukan perubahan besar ter- hadap hukum, politik, dan sejarah terdapat beberapa teori sosiologi tentang determinisme, yaitu: Teori determinisme individual, Teori determinisme sosial gogmatis, Teori determinisme sosial idealis, Teori determinisme universal, Teori determinisme kebangsaan, Teori determinisme inklusif.
c. Teori tentang Evolusi Hukum
Adapun yang merupakan teori-teori yang mendukung adanya suatu evolusi dalam masyarakat, termasuk evolusi hu- kum, yang dalam ilmu sosiologi digolongkan ke dalam teori makro, sebagai berikut: (Piotr Sztompka, 2008: 7)
1. Teori perkembangan sosial, teori perkembangan sosial ini mengajukan konsep perkembangan masyarakat (termasuk perkembangan hukum)