Mohon tunggu...
Nad
Nad Mohon Tunggu... Lainnya - Sekretaris Jenderal

Memiliki kepakaran bidang kesehatan masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Analisis Kebijakan: Pemindahan Pelabuhan Speedboat Bastiong Ke Pelabuhan Semut Mangga Dua Ternate, Kenapa Harus Pindah?

1 Februari 2022   13:45 Diperbarui: 3 Februari 2022   13:35 994
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Upaya pemindahan jalur pelayaran speedboat Bastiong (Ternate) - Rum (Tidore) dari pelabuhan Bastiong ke Pelabuhan semut Kelurahan Mangga Dua Kota Ternate merupakan hal yang tepat untuk mendukung optimalisasi fungsi pelabuhan Perikanan Nusantara Ternate yang berada bersamaan dengan lokasi Pelabuhan Speedboat Bastiong. Meskipun demikian Pemerintah Kota Ternate perlu mengkaji kembali secara komprehensif dampak kebijakan pemindahan tersebut baik dari segi pelayanan transportasi laut maupun dari segi ekonominya. Pemerintah Kota Ternate perlu meningkatkan kerjasama dengan instansi terkait baik pemerintah maupun swasta untuk memastikan kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi perekonomian dan pelayanan masyarakat. Dalam menyikapi penolakan di masyarakat, pemerintah harus menyikapi dengan sikap persuasif dengan mengedepankan komunikasi dan edukasi kepada masyarakat. Untuk menanggulangi dampak ekonomi masyarakat pasca pemindahan aktivitas pelabuhan, pemerintah juga perlu melakukan pemulihan ekonomi dengan memberdayakan masyarakat di lingkungan pelabuhan.

Referensi

Marasabessy, F,. 2022. Dprd ternate dukung pelabuhan speedboat bastiong pindah ke pelabuhan semut.[online]. rri.co.id. Available at: [Accessed 31 January 2022].

Tandaseru.com,.2022.Warga bastiong menolak pemindahan ternate-tidore ke mangga dua.[online]. Available at: [Accessed 31 January 2022].

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang  Nomor  31  Tahun  2004 tentang Perikanan.

WIDODO, JOKO., 2009. Analisis Kebijakan Publik : Konsep Dan Aplikasi Analisis Proses Kebijakan Publik. Malang: MNC .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun