Mohon tunggu...
Nad
Nad Mohon Tunggu... Lainnya - Sekretaris Jenderal

Memiliki kepakaran bidang kesehatan masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Menilik Ruang Jurnalistik: Evaluasi Media Siber di Maluku Utara

20 Desember 2021   20:40 Diperbarui: 20 Desember 2021   21:28 331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: Nadhir Wardhana Salama

18 Mei 2021

Modernisasi erat kaitannya dengan kemajuan teknologi, utamanya teknologi informasi. Hal inilah yang ikut mendorong perkembangan platform digital yang memanjakan penggunanya dengan berbagai fitur, diantaranya yaitu tersedianya layanan sosial media sebagai sarana komunikasi serta pertukaran informasi di dunia maya.

Daerah di timur Indonesia pun sudah tidak asing lagi dengan aktivitas di sosial media, tidak terkecuali Maluku Utara yang juga hampir sebagian besar ikut terpapar perputaran informasi di sosial media yang setiap saat terus berganti.

Namun sangat disayangkan perputaran informasi yang cukup cepat, tidak disertai peningkatan kesadaran dalam menggunakan sosial media secara bijak. Masih sering ditemukan saling mencaci,menghujat, menghasut, dan bahkan ikut menyebarluaskan disinformasi atau informasi hoax.

Hal lain yang disoroti adalah pelaksanaan kegiatan jurnalistik di jejaring internet yang dikenal dengan istilah Media Siber. Dibalik dampak positif kehadiran media siber sebagai inovasi dalam kegiatan jurnalistik di era digitalisasi saat ini, disisi lain keberadaan media siber juga turut andil dalam perputaran informasi yang jauh lebih cepat daripada media konvensional. 

Namun sayangnya tidak dapat dipungkiri, media siber yang beroperasi saat ini masih banyak yang tidak sesuai dengan pedoman serta kode etik jurnalistik. 

Media siber dengan segala karakter khusus yang dimiliki sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

Kegiatan jurnalistik erat kaitannya dengan membuat berita, tetapi tidak semua kegiatan membuat berita sesuai dengan kaidah jurnalistik. 

Pedoman Media Siber yang sering dihiraukan saat melakukan kegiatan jurnalistik:

Poin (2) Verifikasi dan keberimbangan berita.

  1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

  2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

  3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Poin c(4). Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

    Poin (3) Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

(a)  Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai isi buatan pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

(c) Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa isi buatan pengguna yang dipublikasikan:

  1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

  2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

  3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

(d) Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus isi buatan pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

(g) Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

Poin (8) Pencantuman Pedoman.

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

Aturan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang sering diabaikan oleh Media Siber:

    Pasal 5

1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

Penjelasan: Ayat (1) Pasal 5. Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut

2. Pers wajib melayani Hak Jawab.

3. Pers wajib melayani Hak Koreksi

   

  Pasal 12

Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.

Penjelasan: Media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan penanggung jawabnya pada awal atau akhir setiap siaran karya jurnalistik; Yang dimaksud dengan "penanggung jawab" adalah penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi.

Semoga akun-akun yang mengatasnamakan atau menjalankan aktivitas pemberitaan di lingkungan masyarakat Maluku Utara melalui jejaring internet, dapat mengevaluasi aktivitas pemberitaannya agar nantinya aktivitas jurnalistiknya sejalan dengan aturan serta pedoman yang berlaku pada kegiatan jurnalistik.

Peran serta Masyarakat Maluku Utara:

  1. Masyarakat Maluku Utara Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.

  2. Bijak dalam menerima dan/atau menyebarkan informasi, agar nantinya tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain.

  3. Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh Media Siber.

  1. Tidak memberikan komentar atau tanggapan di kolom komentar mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), maupun unsur pornografi.

  2. Mengoreksi informasi Media Siber yang dianggap keliru dalam menyampaikan informasi.

Referensi

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pedoman Pemberitaan Media Siber.23 September 1999.

    Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 3887

Pedoman Pemberitaan Media Siber.3 Februari 2012.

    Ketua Dewan Pers.Jakarta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun