Mohon tunggu...
Nad
Nad Mohon Tunggu... Lainnya - Sekretaris Jenderal

Memiliki kepakaran bidang kesehatan masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Menilik Ruang Jurnalistik: Evaluasi Media Siber di Maluku Utara

20 Desember 2021   20:40 Diperbarui: 20 Desember 2021   21:28 331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Referensi

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pedoman Pemberitaan Media Siber.23 September 1999.

    Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 3887

Pedoman Pemberitaan Media Siber.3 Februari 2012.

    Ketua Dewan Pers.Jakarta.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun