Â
 Pasal 12
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Penjelasan: Media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan penanggung jawabnya pada awal atau akhir setiap siaran karya jurnalistik; Yang dimaksud dengan "penanggung jawab" adalah penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi.
Semoga akun-akun yang mengatasnamakan atau menjalankan aktivitas pemberitaan di lingkungan masyarakat Maluku Utara melalui jejaring internet, dapat mengevaluasi aktivitas pemberitaannya agar nantinya aktivitas jurnalistiknya sejalan dengan aturan serta pedoman yang berlaku pada kegiatan jurnalistik.
Peran serta Masyarakat Maluku Utara:
Masyarakat Maluku Utara Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
Bijak dalam menerima dan/atau menyebarkan informasi, agar nantinya tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh Media Siber.
Tidak memberikan komentar atau tanggapan di kolom komentar mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), maupun unsur pornografi.
Mengoreksi informasi Media Siber yang dianggap keliru dalam menyampaikan informasi.