Tujuan dari pembuatan Undang-Undang tersebut yaitu agar masyarakat mendapat patokan untuk bersikap tindak serta mencapai kehidupan yang aman, tenteram, dan damai dalam kehidupan bermasyarakat.Â
Kehormatan, nama baik, dan martabat seseorang dilindungi dalam hukum pidana karena setiap orang berhak merasa aman, damai, dan tenteram sebagaimana yang telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!