Tujuan dari pembuatan Undang-Undang tersebut yaitu agar masyarakat mendapat patokan untuk bersikap tindak serta mencapai kehidupan yang aman, tenteram, dan damai dalam kehidupan bermasyarakat.Â
Kehormatan, nama baik, dan martabat seseorang dilindungi dalam hukum pidana karena setiap orang berhak merasa aman, damai, dan tenteram sebagaimana yang telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!